Tapanuli Utara – 1fakta.com
Salah satu penyakit masyarakat yang tidak mampu diberantas oleh aparat kepolisian yakni Jenis perjudian termasuk judi toto gelap (togel) sebab hingga saat ini perjudian jenis tebak angka masih tetap eksis tanpa ada upaya penindakan dari aparat kepolisian.
diduga terkesan seperti ada pembiaran alias tutup mata oleh pihak Polres Taput, hal ini yang membuat masyarakat jadi tanda tanya. kenapa…???
Padahal Instruksi kapolri tegas mengatakan perjudian slot dan Togel atau judi jenis apa pun harus diberantas .
Praktik tebak angka atau judi togel yang beroperasi ada di beberapa titik di kecamatan hingga kedesa- desa , seperti di kecamatan sipahutar , pahae, Pangaribuan siborongborong ,pagaran dan kecamatan lainnya tidak ada tindakan nyata oleh aparat kepolisian, dan terkesan ada pembiaran. Bandar besarnya disebut sebut berinisial ( DS) seakan- akan kebal terhadap hukum.
Para pelaku Jelas-jelas telah melanggar , 𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝟯𝟬𝟯 𝗞𝗨𝗛𝗣 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah
Namun pelaku judi togel mengabaikannya.
Menurut komentar salah satu pria saat berbincang disebuah warung kopi di kecamatan Siborongborong yang tidak mau disebut indetitasnya. Mengatakan mana mungkin judi togel di berantas oleh pihak polres mungkin dan diduga pengamanan pasti sudah jalan, sehingga pemberantasan tidak terlaksana , tuturnya mengakhiri.
Mengingat Tapanuli Utara disebut sebut kota wisata rohani namun judi togel jelas-jelas kian meraja lela seakan- akan tidak tersentuh oleh hukum, Melihat hal ini meminta kepada kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H agar mengevaluasi kinerja jajarannya , salah satunya Polres Tapanuli Utara .
( 𝙎𝙈𝘼𝙍𝙏 )

