3,Terdakwa Politik Uang Pilbup Humbahas Divonis 36 dan 42 Bulan Penjara. 

Humbahas – 1fakta.com

3 Terdakwa Politik Uang Pilbup Humbahas Divonis 36 dan 42 Bulan Penjara.

Sidang vonis Terdakwa Politik Uang Pilbup Humbahas, Sebanyak tiga terdakwa politik uang pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diantaranya oknum PNS Dinas Pendidikan divonis dengan pidana 36 hingga 42 bulan penjara.

Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan

Gerry mengatakan, putusan itu dilakukan pada, Senin (16/12) kemarin di Pengadilan Negeri Tarutung.

Menurut amar putusan, kata Gerry, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, ” baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menjanjikan sebagai imbalan kepada warga secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Sebagaimana, dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Gerrry.

Lebih lanjut Gerry mengatakan, dari amar putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rolima boru Nainggolan (PNS) selama 42 bulan, terdakwa Ronald Hutasoit selama 42 bulan, dan terdakwa Harry Surya Hasudungan Purba dengan pidana penjara selama 36 bulan , dengan dikurangkan dari masa penahanan.( smarth )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *