6 Tahun Tanpa LPJ: Akuntabilitas Keuchik Juli Keude Dua Dipertanyakan Warga

Bireuen – 1fakta.com

Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD)/ADG di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen,Aceh, menjadi sorotan publik. Keuchik Maimun Syehdo selama enam tahun terakhir menjabat, mulai periode 2020–2026 disebut belum pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan (LPJ-P) perubahan berskala anggaran, secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah gampong.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan penggunaan anggaran disebut hanya disampaikan secara terbatas kepada Ketua Tuha Peut, tanpa publikasi luas kepada warga. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait keterbukaan informasi, mengingat prinsip transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan publik desa.

‎Sejumlah warga menilai realisasi pembangunan selama masa kepemimpinan tersebut belum terlihat signifikan. Program-program yang tercantum dalam alokasi anggaran mulai dari dukungan pendidikan, kegiatan sosial budaya, hingga Pembangunan disebut belum tersosialisasi secara jelas hasil maupun manfaatnya.

‎“Kami tidak pernah diajak membahas laporan anggaran. Banyak kegiatan tercantum, tapi kami tidak tahu realisasinya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎#Warga lain menyampaikan hal serupa#

‎“Kalau memang ada penggunaan dana, seharusnya terbuka. Yang terlihat di lapangan sangat minim, sehingga muncul pertanyaan di masyarakat,” kata sumber lainnya yang juga meminta anonimitas.

‎Sebagai gambaran, Dana Desa tahun 2023 mencapai sekitar Rp1,26 miliar dengan berbagai pos kegiatan. Namun sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan maupun penerima manfaat sejumlah program tersebut. Penilaian ini masih merupakan persepsi warga dan belum melalui audit resmi.

‎Jika kondisi yang dipersoalkan masyarakat terjadi berulang selama enam tahun masa jabatan, maka akumulasi anggaran yang dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya berpotensi mencapai nilai miliaran rupiah. Hal ini bukan kesimpulan hukum, melainkan kekhawatiran publik yang membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan berwenang.

‎Saat dikonfirmasi, 1.Fakta.com Maimun Syehdo menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci dan akan berkoordinasi dengan perangkat gampong. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan. Pihak Tuha Peut juga belum memberikan tanggapan resmi.

‎Masyarakat berharap instansi pengawas, terutama Inspektorat dan lembaga berwenang lainnya, dapat melakukan audit dan evaluasi menyeluruh guna memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian informasi kepada publik.(Abd-72)