6 Tahun Tanpa LPJ ke Warga, DD Juli Keude Dua Dipertanyakan: Keuchik Maimun Syehdo Dinilai Langgar UU KIP

Bireuen – 1fakta.com

Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, kian mencuat. Keuchik Maimun Syehdo yang menjabat selama enam tahun (2020–2026) diduga tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran secara terbuka kepada masyarakat, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi keuangan publik dan akuntabel. Selasa 3 Februari 2026.


‎Informasi yang dihimpun Media 1Fakta.com menyebutkan, selama masa jabatannya, Maimun Syehdo hanya menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada satu orang Ketua Tuha Peut saja, yakni Rudi Juli Saputra, dan mengakui tidak pernah mempublikasikannya kepada warga gampong melalui forum musyawarah desa/ Rapat umum.

‎Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka informasi keuangan secara berkala, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

‎Krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Maimun Syehdo tercermin jelas dalam kekalahannya pada pemilihan keuchik terbaru, di mana ia harus mengakui keunggulan rivalnya, Mawardinur, dengan selisih suara yang signifikan. Kondisi ini mengindikasikan menurunnya legitimasi sosial akibat akumulasi persoalan selama masa kepemimpinannya.

‎Ironisnya, janji untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang pernah dilontarkan saat kembali mencalonkan diri tidak pernah direalisasikan. Hingga menjelang berakhirnya masa jabatan pada 4 Februari, Maimun Syehdo justru memilih bungkam dan jarang berada di gampong, sementara berbagai pertanyaan publik tetap tak terjawab.

‎Selama enam tahun kepemimpinannya, masyarakat mencatat tidak adanya pembangunan yang signifikan. Sejumlah sektor strategis menjadi sorotan karena diduga fiktif, mulai dari anggaran PAUD, pemeliharaan situs gampong, Gapura/monumen, dana tanggap darurat bencana, hingga pengelolaan BUMG.
‎Bahkan, pengelolaan dana BUMG dinilai tertutup, dengan banyak kredit macet yang hingga kini masih menunggak dan tidak transparan.

‎Contoh pada DD 2023 Rp. 1.263.800.000

‎- PAUD/TK,TPQ dll. Rp. 57.000.000

‎- Dukungan Pendidikan Bagi Mahasiswa
‎ Miskin Berprestasi. Rp. 20.000.000

‎- Pelatiha sosialisasi penyuluhan,
‎penyadaran tentang lingkungan hidup
‎ dan kehutanan Rp. 10.000.000

‎- Pembangunan/Rehab Monumen
‎/ Gapura/Batas Gampong Rp. 25.000.000

‎- Pembagunan/Rehabilitasi Pemakaman
‎ milik gampong/situs bersejarah
‎ Rp. 35.000.000

‎- Pembangunan/rahabilitasi peningkatan
‎ sarana dan prasarana jalan gampong
‎ Rp. 125.400.000

‎- Pemeliharaan sarana/prasarana
‎ Kebudayaan. Rp. 20.000.000

‎- Pemeliharaan sarana dan prasarana
‎ Kepemudaan da Olahraga Milik
‎ Gampong. Rp. 40.000.000

‎- Penyelenggaraan festival kesenian adat/
‎ kebudayaan dan keagamaan ( hari
‎ kemerdekaan,hari besar agamad dll)
‎ tingkat gampong. Rp. 38.000.000

‎- Penyelenggaraan pelatihan
‎ kepemudaan gampong. Rp. 10.000.000

‎- Pelatihan Pengelolaan BUMG.
‎ Rp. 10.000.000

‎Anehnya, tidak ada PAUD/TK, TPQ milik gampong, dan pemerintah gampong tidak pernah memgumumkan siapa yang mendapatkan bantuan mahasiswa berprestasi dan lain-lain yang hampir semuanya fiktif.

‎Saat dikonfirmasi terkait berbagai persoalan tersebut, Maimun Syehdo menyatakan tidak dapat memberikan jawaban dan beralasan perlu terlebih dahulu bertanya kepada perangkat desa. Pernyataan ini menuai kritik, mengingat keuchik merupakan pengguna anggaran dan penanggung jawab utama keuangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Sikap tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait anggaran publik dinilai sebagai indikasi lemahnya tata kelola dan potensi pelanggaran administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara.

‎Sementara itu, mantan Ketua Tuha Peut, Rudi Juli Saputra, saat dikonfirmasi menyatakan sedang mengikuti rapat daring dan berjanji akan memberikan klarifikasi setelahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan.

‎Sejumlah warga Desa Juli Keude Dua berharap aparat penegak hukum (APH), baik Inspektorat maupun lembaga penegak hukum lainnya, segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Mereka mengaku merasa dirugikan oleh pengelolaan pemerintahan tidak transparansi dan akuntabel selama enam tahun akhir masa jabatannya.(Abd-72)