Desa Huta Lontung Menginginkan Pengembalian Tanah Ulayat.

Taput – 1fakta.com

Warga Desa Huta lontung, Kec Muara,Kab.Tapanuli Utara(Taput),Sumut menginginkan pengembalian tanah adat yang kini sudah menjadi hutan lindung.pdrmohonan dan Keinginan itu tersimpulkan dalam Musyawarah Pembahasan Status Tanah Di Desa Hutalontung rabu(11/12/2024)

Dalam musyawarah yang diadakan oleh Pemerintah Desa Hutalontung dihadiri oleh Camat Muara yang diwakili, Polsek Muara yang diwakili, Danramil yang diwakili serta KPH XIII Dolok Sanggul berbagai argumen dilontarkan masyarakat Desa Hutalontung yang mengerucut pada kesepakatan meminta pengembalian tanah ulayat.

Untuk memperkuat keinginan pengembalian tanah ulayat tersebut,masyarakat Desa Hutalontung sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JTP-DENS berjanji akan berusaha memohon agar tanah wilayat dikembalikan kepada warga itu lah janji kepada Kepala Desa desa lontung . Janji itu
Diceritakan Warlin Rajagukguk(62), Galumbang Rajagukguk(60) dan Tigor Rajagukguk(66) dan sekitar tahun 1977 atas saran dan masukan dari E.WP. Tambunan yang kala itu menjabat Gubernur Sumatera Utara(Sumut) agar tanah ulayat sekitar 419 ha dilakukan Penghijauan untuk mencegah tanah longsor. Saat itu ada kesepakatan dengan warga. Dimana nantinya pohon hasil penghijauan akan diserahkan kepada warga ketika tiba nantinya masa panen ( smarth )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *