Berita  

Diduga Beromset Puluhan Miliar Perbulan,Pasalnya Dana Koordinasi keberbagai pihak sekitar Rp.1,6 Miliar.Sadis Mens MAFIA PENGOPLOS GAS MELON BOGOR TAK TESENTUH HUKUM

 

1Fakta.com – Kabupaten Bogor

Sadis,dan mengerikan tapi inilah faktanya.Mengapa hingga kini pelaku pengoplos gas melon wilayah Rumpin Kabupaten Bogor tak ada yang berani menyentuh nya,karena dana koordinasi perbulanya mencapai miliaran rupiah.

Sebagaimana hal ini pengakuan Asep alias Robin,selaku tim korwil yang ditunjuk BOS Oplos gas Rumpin.
Didalam pembicaraan antara Tim Detektif Investigasi Gabungnya Wartawan Indoneisa (GWI) dengan Asep ,kami ingin konfirmasi dan mau ketemu dengan pemilik pangkalan gas ini,”ucap.

Tim Inestigasi dijawab Asep”pemiliknya tengah tak ada ditempat.”
Saat disingung bahwa keberadaan gudang gas di Rumpin ini sudah meresahkan masyarakat karena takut meledak dan mengapa hingga kini masih beroperasi,Asep menjawab”karena pemilik gudang tabung gas koordinasi ke berbagai pihak yakni Oknum APH,Oknum Jurnalis dan Oknum LSM”.

Saat disingung berapa biaya yang dikeluarkan baik per hari maupun per bulan pemilik gudang pangkalan ,Asep menjawab seluruhnya sekitar Rp.1,6 Miliar per bulan.”Pokoknya semua dapat deh bahkan sampai oknum APH yang dipusat juga kami kasih, supaya usaha tersebut tidak diganggu”ucap Asep.

Aktifitas pengusaha ilegal ini menyuntikan gas elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg Non subsidi,akibatnya gas 3 Kg langka diwilayah Kabupaten Bogor.

Terkait hal ini Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indoneisa (GWI) Kota Tangerang,Muhamad Aqil SH angkat bicara dan mengatakan “pemilik pangakalan ini tanpa mengantongi izin pasalnya masyarakat sekitar sebelumnya tidak pernah menandatangani izin Hamdal HU untuk usaha tersebut “

Bahkan Aqil juga menjelaskan bahwa agen elpiji 3 Kg (liquefied petroleum gas/LPG 3 Kg) atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu.

Pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah. Bagi yang berminat menjadi agen elpiji melon, tentunya menyimpan pertanyaan bagaimana cara menjadi agen gas elpiji 3 Kg. Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah berapa modal usaha gas elpiji.

Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi). Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina sebagai berikut: Hasil scan KTP NPWP perusahaan Bukti penguasaan lahan Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com. Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg.Itu semua belum dapat beroperasi apabila
belum memenuhi persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak. Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai SOP PT. Pertamina.

Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai etika kerja standar PT. Pertamina.
Syarat administrasi perizinan agen elpiji 3 Kg Terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen elpiji 3 Kg (syarat jadi agen elpiji). Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.

Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon: (1). Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. (2). NPWP. (3). Surat Referensi Bank. (4). SIUP. (5). TDP bagi Badan Hukum. (6). Izin Gangguan dan/atau SITU mengacu kepada ketentuan Pemda setempat. (7). Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan. (9). Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. (10). Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan. (11). Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : a.Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji .b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. C. Pakta Integritas (12). Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan instansi terkait. Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sedangkan syarat poin (12) disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Sedangkan persyaratan sarana dan fasilitas agen elpiji 3 Kg adalah: (1). Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya. (2). Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain : a. Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang. B. Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut. C. Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung. D. Dilengkapi dengan Gas Detector. e Dilengkapi peralatan listrik explotion proof. F.

Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m. G. Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong. (3). Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun.

Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck. (4). Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
(5). Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk. (6). Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung). (7). Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan. (8). Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan. (9). Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif. (10). Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina. (11). Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
Dari seluruh syarat yang diterbitkan oleh pihak Pertamina tak satupun dipenuhi oleh BOS Pangkalan gas yang dimaksud di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor,berangkat dari sini Muhamad Aqil SH,dalam waktu dekat ini akan melanjutkan kasusnya kepihak kepolisian sembari membuktikan apa yang disampaikan Asep alias Robin terkait uang koordinas ke oknum APH dan lainnya mencapai Rp.1,6 Miliar per bulan.
Pasalnya perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artinya pelaku akan dijerat pasal berlapis karena pengoplos LPG tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah dan memindahkan isinya ke LPG 12 kg non subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan,ungkap M.Aqil SH kesejumlah Awak Media di Bogor.

(Red/Tim)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *