Kapolres Buleleng Gelar Press Release, Gulung Sindikat Kejahatan Narkoba

Buleleng | 1fakta.com

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, press release Satuan Narkoba Polres Buleleng bersama Polsek jajaran kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. Senin,(18/03/2024)

 

Kapolres Buleleng tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H., melakukan press release terhadap lima orang pelaku yang terlibat kejahatan narkoba, satu diantaranya selaku pengedar.

 

Tindakan tegas akan terus dilakukan Kapolres Buleleng, terhadap para pelaku yang terlibat sindikat kejahatan narkotika baik pengedar maupun pengguna, dan tidak berhenti sampai disini secara terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang dapat merusak tatanan kehidupan Masyarakat Buleleng.

 

Ketegasan Kapolres Buleleng bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi sindikat kejahatan narkoba, nyatakan tidak terhadap narkoba, bagi personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan main-main dengan narkoba ingat keluarga menunggu dirumah,”tegasnya.

 

Minggu lalu release pengungkapan pencurian gong dan sepeda motor, hasil kejahatannya dibelikan narkoba pengakuan para pelaku, artinya narkoba dapat menjadi biang kerok terjadinya kejahatan itu, sekali lagi kita perangi sindikat kejahatan narkoba,” imbuhnya.

 

Adapun dalam press release ini, Polres Buleleng dapat menangkap empat pelaku terlibat sindikat narkoba dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Rabu, 06 maret 2024, pukul 14.15 wita, TKP Banjar dinas pabean, Desa sangsit, Kecamatan Sawan, mengamankan pelaku PS, 53 th, Hindu alamat banjar dinas peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,18 gram, 3 lembar uang tunai rp. 50.000,- satu buah HP dan yang bersangkutan di tes urine hasilnya positif, mengandung amphetamine / sabu, pelaku diamankan bersama barang di sitaanya untuk dijadikan barang bukti guna dapat diproses sesuai pasal yang disangkakan, pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dari hasil penyidikan mengarah kepada penjual berinisial KD yang ditangkap pada hari yang sama namun jam yang berbeda pukul 14.30 wita TKP (Tempat Kejadian Perkara) Banjar dinas peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu berat 2,91 gram, satu buah bong, satu buah tabung kaca berisi residu, dua buah gunting, dua buah HP merk oppo dan IPhone 14 promax dan uang tunai 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan terhadap tersangka sudah diamankan, disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pada hari Rabu, 06 maret 2024, pukul 19.00 wita TKP banjar dinas babakan, desa Panji, Kecamatan Sukasada jajaran reskrim Narkoba kembali mengamankan pelaku bernama FM, 26 th, Islam, alamat jalan Erlangga kampung bugis, Buleleng, saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,27 gram dan satu buah tas pinggang warna biru, mengaku didapat dari kakaknya pelaku KF, alamat yang sama dan akhir ini menjadi DPO, pelaku diamankan dengan barang yang dibawanya dan disita untuk dijadikan barang bukti, hal ini disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kemudian pada hari kamis tanggal 07 maret 2024, pukul 10.00 wita kembali menangkap pelaku kejahatan narkoba di TKP Banjar dinas Kawan, desa patemon, kecamatan Seririt, pelaku bernama KSY, 50 th, hindu, alamat desa patemon, seririt. Saat dilakukan geledah didapat satu buah tabung kaca berisi residu sabu, dan satu buah bong sebagai alat penghisap, terhadap pelaku disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dari ketiga pelaku dapat disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Sedangkan satu pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *