Ketua Komisi II DPRD Humbahas Yang Membidangi Pendidikan, Supaya P3K Yang Dimutasi Akan Dikembalikan Ketempatnya. 

Humbahas – 1fakta.com 

Masalah perpindahan guru PPPK di Humbang Hasundutan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan bagi daerah yang membutuhkan tenaga pendidik. Pemerintah daerah harus berani menegakkan aturan agar tidak terjadi ketimpangan distribusi guru yang justru memperburuk kualitas pendidikan di daerah terpencil. “Jika tidak ada ketegasan, kebijakan Nota Tugas/Dinas ini hanya akan menjadi celah bagi kepentingan pribadi yang mengabaikan kebutuhan pendidikan secara keseluruhan

Secara normatif, regulasi mengenai kepegawaian telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/185/M.SM. 03.03/2022.

Dalam ketentuan tersebut, jelas disebutkan bahwa PPPK tidak dapat melakukan mutasi, dalam lingkup pemerintah daerah dengan persetujuan yang jelas, namun dalam praktiknya, alasan personal seperti faktor keluarga dan jarak tempat tinggal dijadikan dasar untuk mengeluarkan Nota Tugas / Dinas bagi guru PPPK agar bisa pindah tugas ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.hal ini telah mengabaikan. Undang-

Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi.

Dalam hal ini , Ketua Komisi II DPRD Humbang Hasundutan yang membidangi Pendidikan, Gerhana Tumanggor saat dimintai tanggapannya menyampaikan, “Sejak informasi ini sampai sama kita di lembaga DPRD secara khusus di komisi II yang bermitra dengan Dinas Pendidikan sudah kita diskusikan dengan kawan-kawan anggota DPRD komisi II dan dalam waktu dekat kita akan panggil Dinas terkait supaya semua P3K yang telah di mutasi akan dikembalikan ke tempat asal penempatan semula.

Kisruh terkait perpindahan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sorotan penting. Fakta bahwa 96 guru PPPK telah berpindah tugas dengan hanya mengandalkan Nota Tugas/Dinas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , dalam hal ini telah menimbulkan pertanyaan besar ; apakah sistem manajemen ASN di tingkat daerah telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi yang benar…? Apakah di buat untuk mencari keuntungan pribadi… sehingga membuat tata kelola Pemerintahan Humbang Hasundutan menjadi sembraut !

Jika alasan kepentingan pribadi menjadi dasar kebijakan perpindahan, maka ini berpotensi menciptakan ketimpangan besar dalam distribusi tenaga pengajar. Contohnya, daerah terpencil di daerah Papatar yang sebelumnya telah memiliki jumlah guru cukup, kini justru mengalami kekurangan akibat perpindahan ini. Bukankah sejak awal formasi PPPK sudah dirancang untuk mengisi kebutuhan di daerah-daerah tersebut..?

Komisi II DPRD Humbahas Juper Sinambela angkat bicara bagaimana cara komisi II sendiri untuk menyikapi hal ini , karena sudah maraknya pemberitaan kasus P3K “Akan kita pertanyakan dulu kepada dinas pendidikan dengan jelas apa yang menjadi dasar dari pada mutasi tersebut sehingga mengorbankan 96 orang P3K yang tidak mengerti kadang apa yang menjadi dasar mereka dimutasi tanpa ada penyebabnya.( smarth )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!