PELALAWAN – RIAU| 1 Fakta. Com
Mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di musim kemarau, Polsek Pangkalan Lesung melalui para Bhabinkamtibmas secara intensif menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam mengolah pertanian.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan, baik untuk kepentingan perkebunan maupun pertanian.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya karlahut serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Lambok Hendriko menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat merusak ekosistem dan menimbulkan polusi udara yang merugikan masyarakat, terutama yang berada di sekitar area terdampak.
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Jika ditemukan adanya kebakaran, baik disengaja maupun tidak, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi dari pembakaran lahan dapat meningkat, sehingga karlahut bisa dicegah secara bersama-sama. ( Red)