PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Memasuki musim kemarau, Polsek Pangkalan Lesung tak tinggal diam. Melalui jajaran Bhabinkamtibmas, pihak kepolisian gencar turun ke lapangan menyampaikan sosialisasi terkait larangan pembakaran lahan kepada masyarakat, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi ancaman serius setiap tahunnya, khususnya di wilayah rawan seperti Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami risiko besar dari tindakan pembakaran lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat berbahaya. Tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan polusi udara yang merugikan banyak pihak,” ungkap Kapolsek.
Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Baik pembakaran yang disengaja maupun tidak, tetap memiliki konsekuensi hukum.
Melalui pendekatan persuasif, para Bhabinkamtibmas mendatangi langsung warga, memberikan edukasi serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan karhutla.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga peduli dan terlibat. Pencegahan karhutla harus dilakukan bersama, bukan hanya oleh aparat,” tambah AKP Lambok.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam mengolah lahan serta menjaga lingkungan tetap aman dan sehat selama musim kemarau. ( Red)

