PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dua pria pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (25/5/2025) malam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 24,4 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kedua tersangka berinisial SD (29) dan WS (30) kini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan H, STK, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi pada pukul 22.30 WIB dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Tatit, Senin (26/5).
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Esafati Daeli, SH, tim menemukan dua orang pria sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, saat tim memeriksa lemari pakaian, ditemukan tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Barang-barang yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain, 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone Android (merek VIVO dan OPPO) dan serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Mereka langsung kami amankan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Tatit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun. Karena peran serta warga sangat membantu pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. ( Red)

