Langsa – 1fakta.com
Sebuah kasus percaloan paspor ilegal mencuat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh. Seorang warga menjadi korban penyitaan paksa handphone oleh oknum yang mengaku sebagai agen pembuatan paspor.
Kejadian bermula ketika seorang warga (yang namanya disamarkan) hendak mengurus paspor melalui perantara dengan biaya Rp2 juta. Namun, karena tidak mendapat izin keluarga, warga tersebut membatalkan permohonannya.
Anehnya, sang agen malah murka dan menyita handphone milik warga itu. Padahal, setelah dicek ke Kantor Imigrasi Langsa, ternyata permohonan paspor korban bahkan belum masuk sistem baru sampai tahap wawancara.
Saat dikonfirmasi, Humas Imigrasi Langsa mengklaim akan menjadwalkan mediasi. Namun, hingga berita ini dirilis, tidak ada tindak lanjut konkret.
Yang lebih mencurigakan, saat awak media mencoba menghubungi sang agen, seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai anak dari agen tersebut sekaligus pimpinan media online lokal—menghubungi via WhatsApp. Awalnya, ia menanyakan maksud konfirmasi, tetapi setelah dijelaskan, ia memilih bungkam.
Kasus ini kembali menyingkap maraknya praktik percaloan paspor di daerah. Masyarakat menuntut Imigrasi Langsa bersikap tegas terhadap oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga (mak.ita)