Bireuen – 1fakta.com
Polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Mustafa, lb,(Alias Miong)Mantan Gerakan Aceh Mereka(GAM)angkat bicara dan mentegaskan keputusan Pemerintah Pusat yang secara resmi mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri
Empat pulau yang dimaksud ,Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini secara historis, Geografis, dan Administratif dikenal sebagai bagian tak terpisahkan dari Hak Wilayah Aceh.
Lebih jauh, Mustafa lb(Alias miong),mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani sengketa ini. Ia menilai, hanya dengan intervensi bijak dari pemimpin tertinggi negara, penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan bermartabat tanpa menimbulkan gejolak sosial di akar rumput.
“Ini persoalan yang menyentuh batin rakyat Aceh. Kita butuh penyelesaian yang berlandaskan keadilan dan semangat perdamaian. Jangan biarkan bara kecil ini membesar,” ujarnya
Pelanggaran MoU Helsinki dan UUPA.
Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki poin 1.1.4, yang secara eksplisit menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta dasar administratif tahun 1956. Selain itu, kebijakan itu juga dianggap melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mewajibkan konsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh sebelum menetapkan kebijakan administratif yang menyangkut wilayah Aceh.
Bukti Sejarah Diperkuat Kesepakatan 1992.
Mengungkap adanya dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu.Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa keempat pulau adalah bagian dari Aceh. Bukti historis ini, katanya harus dijadikan pegangan dalam memperjuangkan kembalinya hak wilayah Aceh.
Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh dari tokoh politik, ulama, akademisi, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, hingga pemuda dan mahasiswa untuk bersatu padu menjaga kehormatan Wajib Menjaga Wilayah Aceh(#)