Sumatera Utara – 1Fakta.com
Pernyataan mengejutkan datang dari seorang pejabat Humas di salah satu Polres di wilayah Sumatera Utara yang menyebut bahwa “banyak wartawan yang datang meliput belum memiliki UKW (Uji Kompetensi Wartawan),” dan oleh karena itu, dianggap tidak layak dilayani atau dilibatkan dalam kegiatan resmi kepolisian.
Pernyataan itu memicu kecaman dari kalangan jurnalis independen dan pegiat kebebasan pers. Pasalnya, UKW bukanlah syarat legalitas atau legitimasi wartawan, melainkan alat ukur kompetensi profesional yang bersifat sukarela, sebagaimana ditegaskan oleh Dewan Pers sendiri.
> “Sangat disayangkan jika institusi seperti kepolisian masih mengukur legalitas wartawan dari kepemilikan UKW. UU No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan itu. Yang melanggar justru mereka yang menghambat tugas jurnalistik,” ujar James Sitorus, pengamat media dan aktivis kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa semua wartawan tetap dilindungi UU Pers, selama mereka menjalankan tugas jurnalistik secara benar, apapun status medianya — baik sudah atau belum terverifikasi Dewan Pers.
> “Kalau ada oknum Humas yang menjadikan UKW sebagai syarat peliputan, maka itu bentuk pembodohan publik dan berpotensi melanggar hukum,” lanjut James.
Sementara itu, wartawan yang menjadi salah satu pihak yang dirujuk dalam pernyataan Humas tersebut mengaku kecewa. Ia datang membawa surat tugas resmi dari redaksi, namun tetap tidak dilayani saat hendak meliput acara publik.
> “Saya bukan penyusup, saya wartawan. Tapi saya diperlakukan seperti orang tak dikenal hanya karena belum ikut UKW. Padahal saya taat pada kode etik dan memuat berita berimbang,” ujarnya.
Menanggapi itu, pimpinan media tempat wartawan tersebut bekerja menegaskan bahwa sertifikasi UKW memang penting untuk peningkatan mutu, tapi bukan satu-satunya tolok ukur kebenaran pers.
> “UKW bukan ‘SIM wartawan’. Pers adalah profesi terbuka. Jika ada yang menyalahgunakan, laporkan ke Dewan Pers, bukan diblokir hak peliputannya,” tegasnya.
Pernyataan pejabat publik, apalagi dari institusi hukum, harus berdasarkan undang-undang, bukan asumsi pribadi.
> Melarang wartawan meliput hanya karena belum memiliki UKW adalah bentuk pembatasan kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijaga oleh konstitusi dan UU Pers.
Ref:
L.Tamp