Dump Truk Angkut Material Galian C Tanpa Terpal, Picu Keluhan Warga dan Ganggu Pengendara

Caption : Ilustrasi aktivitas dump truk pengangkut material galian C tanpa terpal. Bukan lokasi kejadian sebenarnya. (Foto: dok. redaksi/1fakta.com)

Tamiang – 1fakta.com

Puluhan dump truk pengangkut material galian C jenis tanah urug tanpa menggunakan penutup terpal menjadi sorotan publik di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Kendaraan berat itu kerap melintas di Jalan Rantau Pauh dan beberapa jalur desa lainnya tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor.

Debu yang berhamburan dari muatan truk akibat tidak ditutup terpal terbawa angin dan mengganggu pandangan serta pernapasan para pengguna jalan di belakangnya. Situasi ini terpantau langsung oleh tim media pada Selasa (29/07/2025) saat melintas menggunakan dua unit sepeda motor dari arah lokasi galian menuju jalan kampung.

Truk-truk yang keluar dari area galian C itu tampak jelas tidak dilengkapi dengan penutup di bagian atas bak pengangkut, padahal muatan tanah yang mereka bawa sangat berisiko tumpah atau menyebarkan debu dalam jumlah besar.

Tindakan para sopir truk ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 70, setiap kendaraan yang mengangkut barang wajib memenuhi persyaratan muatan, termasuk menutup muatan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sanksi tegas pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan cara pengangkutan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Tak hanya itu, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Perlengkapan Keselamatan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban penggunaan penutup (terpal) bagi kendaraan yang mengangkut bahan galian atau material sejenis untuk menghindari bahaya akibat hamburan di jalan.

Masyarakat diminta proaktif melaporkan pelanggaran seperti ini kepada pihak berwenang, agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketegasan sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

Sebelumnya, Kapolsek Rantau sempat menyampaikan komitmen kepada media untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan pengangkut material galian C yang tidak mematuhi aturan. Namun hingga saat ini, hasil pantauan tim media menunjukkan belum ada kegiatan razia atau tindakan nyata di lapangan.

Pemerintah daerah, instansi perhubungan, dan aparat penegak hukum diharapkan segera merespons laporan masyarakat ini dengan serius. Penertiban terhadap kendaraan pelanggar sangat penting demi memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.(Tim/Yuhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *