BIREUEN – 1fakta.com
Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen menggelar audiensi dengan Bupati Bireuen pada Kamis (31/7/2025), menyoal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 yang dinilai diskriminatif terhadap media lokal.
Audiensi bersama Bupati H Mukhlis, ST, lansung merespon akan kita repisi secepatnya dalam waktu dekat ini dihadapan para wartawan, Kabag Prokopim dan stafnya, Ketua koordinator organisasi,Yusri,S.Sos menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam Perbup tersebut yang dianggap tidak lagi relevan dan membatasi ruang gerak jurnalisme perlu direvisi.
Perbup tersebut mengatur pedoman kerja sama publikasi informasi penyelenggaraan pemerintah daerah melalui media massa. Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 9 ayat 2 yang mensyaratkan media harus berbadan hukum dan telah diverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kami menilai, terdapat sejumlah poin dalam regulasi ini yang perlu dikaji kembali, terutama pada Pasal 9 ayat 2 yang mensyaratkan media massa harus berbadan hukum dan telah diverifikasi Dewan Pers,” jelas Yusri, M.Sos, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen.
Menurut Yusri, ketentuan tersebut berpotensi mengebiri eksistensi media lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers, padahal sah secara hukum.
“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada klausul yang mewajibkan media untuk tersertifikasi atau diverifikasi oleh Dewan Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, semestinya pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pers, karena itu dapat menghambat kebebasan pers dan pemerataan akses informasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari para jurnalis. Ia mengaku akan mengevaluasi kembali aturan tersebut.
“Kami memahami bahwa regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodir dinamika dan keberagaman media yang ada, khususnya media lokal yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, kami akan mengkaji ulang Perbup tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan untuk melakukan revisi, agar lebih inklusif, adil, dan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers,” ujar Bupati Bireuen.
Perbup Nomor 46 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi acuan dalam kerja sama publikasi antara Pemkab Bireuen dan media, termasuk soal belanja iklan pemerintah dan pengawasan oleh Inspektorat.
Isu ini dinilai penting karena menyangkut transparansi informasi publik dan keberlangsungan media lokal yang selama ini menjadi garda depan dalam menyuarakan informasi publik.(Mus – Lb)