Minggu Kasih Polresta Denpasar Di Desa Adat Kampial

Minggu Kasih Polresta Denpasar Di Desa Adat Kampial

1fakta.com | Denpasar,

20 Agustus 2025 – Polresta Denpasar kembali menggelar kegiatan Minggu Kasih sebagai wujud pelayanan dan keterbukaan Polri terhadap masyarakat. Kegiatan berlangsung di Wantilan Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu (20/8) pukul 10.00 Wita, dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., bersama Bendesa Adat Kampial beserta anggota pecalang Desa Adat Kampial.

Melalui Kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, menyerap aspirasi, masukan serta informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi atas berbagai permasalahan di lingkungan.

Dalam sambutannya, Bendesa Adat Kampial menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program Minggu Kasih. Ia menegaskan bahwa forum ini sangat bermanfaat untuk membahas berbagai persoalan Kamtibmas yang dirasakan masyarakat, serta mendorong warga agar aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di wilayah Desa Adat Kampial.

Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari pihak desa adat. Ia menekankan bahwa kegiatan Minggu Kasih merupakan wadah keterbukaan, di mana masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi. Salah satu isu yang disoroti adalah maraknya kasus penipuan online, mulai dari belanja daring, investasi bodong, hingga pencurian data pribadi.

Dalam sesi dialog, Ketua Pecalang Desa Adat Kampial menyampaikan pertanyaan terkait aturan sumbangsih atau pungutan terhadap warga pendatang. Menanggapi hal ini, Kasat Binmas menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat serta keputusan Pesamuan Agung II dan III, pungutan diperbolehkan sepanjang berdasarkan kesepakatan, tidak bersifat memaksa, dan tetap mengacu pada filosofi adat Bali yang luwes serta penuh kebijaksanaan.

Pertanyaan lain disampaikan anggota pecalang, I Wayan Ardita, terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan pecalang. Kasat Binmas menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Dengan demikian, kendaraan pecalang tidak diperbolehkan memasang rotator.

Melalui kegiatan Minggu Kasih ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mendengar setiap masukan, serta bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (CC89)

Penulis: CynthaEditor: Agung PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *