Laporan Owner SPBU 54.822.16 Disinyalir Jauh Melenceng Dari Topik Pemberitaan Dan Fakta di Lapangan

Jembrana | 1fakta.com

Sangat disayangkan pihak SPBU 54.822.16 disinyalir terlalu gegabah seakan responsifnya negatif, terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu awak media berinisial PS di Jembrana. Sabtu, (11/5/2024)

 

PS yang dilaporkan Pemilik SPBU ke Polres Jembrana pada Jumat, (10/05/2024), atas dugaan membuat informasi bohong (hoax), melakukan pencemaran nama baik, bahkan melakukan pemerasan, disinyalir bahkan sangat jauh melenceng dari topik permasalahan yang dimuatnya.

 

PS saat dihubungi melalui Via WhatsApp mengatakan “Bahwa dirinya belum pernah meminta uang sepeserpun terkait pemberitaan tentang pembangunan di areal SPBU yang menggunakan lahan sempadan sungai Ijo Gading itu, apalagi melakukan pemerasan. PS menegaskan bila apa yang mereka laporkan sangatlah jauh dari topik pemberitaan yang ada, hingga ada dugaan ini hanya sekedar pengalihan permasalahan dari topik pemberitaan yang sudah diterbitkan,” ucap PS.

 

PS menegaskan bahwa “Kami disini memberitakan masalah perizinan terkait pemanfaatan sempadan sungai Ijo Gading, dan kami meliput juga sudah sesuai SOP dalam hal ini sesuai Kode Etik Jurnalistik. Ada narasumber, termasuk sudah konfirmasi kepada Dinas SDA Kabid Dinas PUPR Kabupaten Jembrana I Gede Sugianta tentang perijinan tersebut, ditegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jembrana tidak pernah mengeluarkan ijin terkait pemanfaatan sempadan sungai Ijo Gading itu oleh SPBU 54.822.16. Justru Kabid PUPR Gede Sugianta menegaskan tidak berani mengeluarkan ijin bangunan di sempadan sungai Ijo Gading, katena pada dasarnya yang berhak mengeluarkan ijin hanya dari pihak BWS,” tambahnya.

 

Di satu sisi inisial WD juga heran kenapa ada laporan pihak SPBU ke Polres Jembrana seperti itu, yakni dugaan pemerasan. Ini seakan lucu, sebab dirinya juga mengaku belum pernah meminta uang dari pihak SPBU. WD menegaskan apa yang mereka laporkan yang jelas terlepas dari apa yang pihak WD pertanyakan, yakni terkait perizinan pemanfaatan sempadan sungai Ijo Gading oleh SPBU 54.822.16 itu,” jelas WD

Sementara pihak WD kembali mendatangi SPBU. Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 pada pukul 09:00 untuk menemui pengawas SPBU, saat itu Fathur yang menerima mereka untuk menanyakan kejelasan dari perijinan bangunan di lahan sempadan sungai Ijo Gading.

Sementara itu, Fathur mengatakan tetap disuruh mempertanyakan kepada Pemkab Jembrana.

“Persoalan perijinan, tadi ibu Anik Yahyah datang beserta pengacara.” Ucap Fathur.

Seakan tidak jelas, lantaran hingga saat ini pihak SPBU belum bisa menunjukkan ijin dimaksud.

 

Lebih lanjut WD berharap dari pihak SPBU mau duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan bangunan di sempadan sungai Ijo Gading, dan paling tidak mau menunjukan surat ijin dari instansi terkait. WD juga berharap untuk kedepannya membangun lahan sempadan sungai tidak menjadi regulasi dan contoh kepada pihak-pihak lain untuk membangun di sempadan sungai.,” harap WD.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *