Tapanuli Utara – 1fakta.com
Hasil investigasi awak media mengungkap adanya kebijakan baru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers.
Selama ini, sistem berlangganan koran di sekolah-sekolah berjalan baik tanpa ada pembatasan. Pola tersebut dinilai sehat karena mendukung keterbukaan informasi publik serta memberi ruang bagi berbagai media untuk berperan dalam publikasi kegiatan pendidikan.
Namun, belakangan beredar instruksi yang disebut berasal dari Sekretaris Dinas Pendidikan Taput, Betty Sitorus, yang mengarahkan seluruh kepala sekolah agar hanya menerima kemitraan berlangganan dengan dua media saja.
Kebijakan ini dinilai sejumlah jurnalis dan pengelola media lokal sebagai langkah diskriminatif yang berpotensi membenturkan pihak sekolah dengan insan pers. Selain mengancam keberagaman informasi, pembatasan tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Untuk mengkonfirmasi hal ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, namun tidak mendapat jawaban. Hal serupa terjadi saat menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, yang juga tidak merespons konfirmasi meski telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan jurnalis. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Taput segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan tidak ada kebijakan yang membatasi peran media dalam mendukung transparansi dunia pendidikan.
Media: 1Fakta.com
Reporter: Mukhtar.S