Bireuen – 1fakta.com
Aktivitas galian tanah (galian C) yang diduga ilegal terpantau kembali beroperasi di Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Sabtu (4/10/2025) pukul 14.38 WIB.
Dari hasil penelusuran di lapangan, satu unit alat berat eskavator terlihat tengah mengeruk tanah dan memuatnya ke dalam beberapa truk pengangkut material. Aktivitas tersebut berlangsung di area tepi saluran irigasi, yang menjadi sumber pengairan utama bagi puluhan hektare sawah warga.
Beberapa warga mengaku, kegiatan itu sudah berlangsung lebih dari seminggu dan diduga melibatkan oknum tertentu yang memanfaatkan lahan tanpa izin.
“Setiap hari ada truk keluar masuk. Kami curiga ini proyek pribadi, bukan resmi. Irigasi bisa jebol kalau dibiarkan,” ungkap seorang warga Blang Seunong yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga lainnya, laporan sudah pernah disampaikan ke pihak gampong dan aparat kecamatan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan galian tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan menghentikan aktivitas galian ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi petani.

