1Fakta.com
SIDOARJO |Jatim | Menjamurnya penjual rokok ilegal di sejumlah wilayah Sidoarjo semakin terlihat secara terbuka. Fenomena ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal bukan merupakan kewenangannya secara langsung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas A. A., menjelaskan bahwa operasi rutin tetap dilakukan, namun Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk menindak pelaku pelanggaran di bidang cukai.
“Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Kami hanya bersifat mendampingi dalam operasi bersama instansi terkait, dan pelaksanaannya menunggu jadwal dari Bea Cukai,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, kewenangan penuh terhadap penindakan rokok ilegal berada di bawah Bea Cukai dan aparat penegak hukum, karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bukan dalam peraturan daerah (Perda).
Anas menambahkan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP. Namun, laporan tersebut akan diteruskan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti hasil operasi tidak boleh disimpan di kantor Satpol PP. Seluruhnya harus langsung diserahkan kepada Bea Cukai,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Sidoarjo secara rutin melaksanakan operasi bersama minimal dua kali setiap bulan serta kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sebanyak enam kali dalam setahun.
Lebih lanjut, Anas menyebut bahwa aparat kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebagaimana diatur dalam ketentuan cukai dan hukum pidana.
“Kepolisian juga dapat melakukan tindakan hukum, karena peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana,” tuturnya.
Anas berharap masyarakat semakin memahami bahwa memperjualbelikan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli rokok ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya. YL

