Proyek PLHUT Aceh Tamiang Rp 2,4 M Diduga Abaikan K3: Pekerja Diizinkan Bekerja Tanpa APD, Proyek Kemenag Disorot Keras

Aceh Tamiang – 1fakta.com

Dugaan kelalaian fatal kembali mencoreng pekerjaan kontruksi pemerintah. Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai kontrak Rp 2.445.283.000 diduga kuat mengabaikan standar keselamatan kerja meski anggarannya berasal dari DIPA SBSN yang seharusnya dikelola dengan kehati-hatian tinggi.

Pantauan langsung di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin, 24 November 2025 pukul 11.28 WIB, menunjukkan kondisi mengejutkan: pekerja dibiarkan bekerja di area berbahaya tanpa mengenakan APD sama sekali. Tak terlihat helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun tali pengaman. Para pekerja bahkan naik-turun struktur rangka bangunan dengan tangga seadanya tanpa titik jangkar pengaman.

Sementara itu, kondisi area kerja terlihat semrawut. Material bangunan berserakan, tanah berlumpur, dan tidak ada rambu-rambu keselamatan yang seharusnya menjadi standar minimum proyek pemerintah. Situasi ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap K3, tetapi juga mempertegas dugaan lemahnya pengawasan baik oleh kontraktor maupun konsultan pengawas.

Kontrak Proyek Jelas, Tapi Keselamatan Kerja Diabaikan?

Data pada papan proyek menunjukkan perjanjian resmi telah ditetapkan melalui
Nomor Kontrak B-1697/Kw.01/KS.01.1/08/2025,
dengan tanggal kontrak 4 Agustus 2025 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek dikerjakan oleh CV Mitra Cahaya Mandiri, dan diawasi oleh CV Lamsinar Bahagia.

Namun fakta lapangan memperlihatkan hal sebaliknya: mekanisme keselamatan kerja yang menjadi kewajiban pelaksana dan pengawas diduga tidak berjalan sama sekali.

Indikasi Pelanggaran Sejumlah Pasal K3, Termasuk Potensi Pidana

Dalam kasus ini, terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi:

• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
→ Pasal 3 ayat (1): pengurus wajib menyediakan perlindungan K3.
→ Pasal 14 huruf (c): lalai memberi pengamanan pada tempat kerja berbahaya dapat dikenai sanksi.

• Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi
→ Pasal 12 & 17: penggunaan APD wajib, terutama pada pekerjaan di ketinggian.
→ Pasal 20: area proyek harus tertata aman dan tidak menimbulkan potensi kecelakaan.

• PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
→ menjadikan proyek pemerintah wajib mematuhi standar keselamatan lengkap.

• KUHP Pasal 359–360
→ mengatur ancaman pidana jika kelalaian dalam proyek menyebabkan luka berat atau kematian.

Jika pelanggaran K3 ini benar terjadi secara sistematis, penanggung jawab proyek — dari pelaksana hingga pengawas — dapat berpotensi mempertanggungjawabkan secara hukum. Dugaan kelalaian seperti ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena standar teknis pembangunan bisa terganggu.

Pengawasan Dipertanyakan, Publik Menunggu Respons Kemenag Aceh

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Wilayah Aceh, kontraktor CV Mitra Cahaya Mandiri, maupun pengawas CV Lamsinar Bahagia belum memberikan penjelasan terkait temuan di lapangan. Padahal proyek senilai miliaran rupiah ini semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Masyarakat Aceh Tamiang menilai temuan ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mendesak agar inspektorat Kemenag, aparat pengawas internal pemerintah, serta APH segera turun ke lokasi untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap keselamatan para pekerja yang mempertaruhkan nyawa demi menjalankan proyek negara.(Yuhan).