BIREUEN | 1fakta.com
Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Bireuen mendesak Bupati Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen agar segera melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pergeseran anggaran di daerah terdampak bencana.
Desakan tersebut muncul menyusul lambannya penanganan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, pada akhir November lalu. Hingga kini, berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat terdampak banjir dinilai belum tertangani secara optimal.
Ketua APDESI Bireuen, Bahrul Fazal, SH, menegaskan bahwa dampak banjir di Bireuen bersifat kompleks, mulai dari kerusakan rumah warga, fasilitas umum, lahan pertanian, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat desa.
“Permasalahan pascabencana banjir di Bireuen sangat serius dan tidak bisa ditangani secara parsial. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret melalui penyesuaian dan pergeseran anggaran,” ujar Bahrul Fazal, kepada 1Fakta.com pada SENIN 16 Desember 2025.
Ia meminta Bupati dan DPRK Bireuen agar menjadikan kebutuhan masyarakat korban banjir sebagai prioritas utama, baik dalam Rancangan APBK Tahun Anggaran 2026 maupun melalui pemanfaatan sisa anggaran Tahun 2025 yang masih memungkinkan secara regulasi.
APDESI juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Menurut Bahrul, surat edaran tersebut merupakan landasan hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan.
“SE Mendagri itu bukan sekadar imbauan, tetapi pedoman resmi yang harus ditaati. Jika tidak dijalankan, maka pemerintah daerah patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap masyarakat korban bencana,” tegasnya.
Lebih lanjut, APDESI Bireuen mendorong agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRK segera melakukan penyesuaian program dan kegiatan dalam APBK Tahun Anggaran 2025 dan 2026, sehingga kebutuhan mendesak masyarakat dapat segera tertangani.
Bahrul menegaskan, APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 wajib menjadi instrumen yang efektif dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar dokumen administratif tahunan.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen harus bersikap tegas dan berani memprioritaskan anggaran untuk pemulihan masyarakat terdampak banjir. Jangan sampai korban bencana kembali menjadi pihak yang paling lama menunggu kehadiran negara,” pungkasnya.
(Abd-72)

