Makassar – 1fakta.com
Perwira Polri, Kompol Dr. Akbar Andi Malloroang, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dalam ujian promosi doktor yang digelar di Aula Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (22/12/2025).
Kompol Akbar yang saat ini menjabat Kanit 2 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan tersebut menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 3 tahun 10 bulan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88.
Dalam ujian promosi doktor, Akbar mempertahankan disertasi berjudul “Pembatasan dan Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”, yang mengkaji batasan antara kebijakan bisnis perbankan dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sidang promosi doktor dipimpin Ketua Sidang sekaligus Promotor Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dengan Co-Promotor Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. Sementara itu, penguji eksternal dalam sidang tersebut adalah Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma, S.I.K., M.H.
Dalam pengujiannya, Brigjen Pol. Helmi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum di sektor perbankan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis.
“Tidak semua kerugian negara di perbankan bisa serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Selama prinsip kehati-hatian dan SOP dijalankan, itu merupakan risiko bisnis,” ujar Helmi.
Namun demikian, Helmi menegaskan pendekatan hukum akan berbeda apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau ada pelanggaran SOP yang fundamental, penyalahgunaan jabatan, dan niat memperkaya diri yang merugikan negara, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan Undang-Undang Tipikor,” tegas Dr.Helmi Kwarta.
Menanggapi pandangan tersebut, Kompol Akbar menjelaskan bahwa disertasinya disusun untuk memberikan batasan yang jelas agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan proporsional.
“Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan, tetapi untuk memastikan hukum pidana diterapkan secara objektif dan tidak mengkriminalisasi kebijakan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik,” kata Akbar.
Ia menambahkan, parameter yang dirumuskannya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor perbankan.
“Dengan batasan yang jelas, penyidik dapat membedakan mana risiko bisnis perbankan dan mana perbuatan yang memang harus diproses sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Akbar.
Dengan capaian akademik tersebut, Kompol Dr. Akbar Andi Malloroang, S.H,M.H, diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam penegakan tindak pidana korupsi di sektor perbankan, sekaligus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Niar Ch

