Mulai 2026, Petani dan Pengusaha Kopi Bener Meriah Diajak Tunaikan Zakat dan Infak melalui Baitul Mal

BENER MERIAH – 1fakta.com

Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah mulai tahun 2026 mengajak para petani kopi dan pengusaha kopi di daerah itu untuk menunaikan zakat serta infak hasil pertanian melalui Baitul Mal, seiring bergulirnya program bantuan 10 juta bibit kopi dari pemerintah pusat kepada kelompok tani.

Ajakan tersebut disampaikan Komisioner Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah, H. Winnur Wajda, S.E., di Bener Meriah, Aceh, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sektor pertanian kopi yang menjadi komoditas unggulan daerah.

Menurut Winnur, program bantuan bibit kopi yang mulai disalurkan pada pertengahan 2026 tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani kopi Gayo, tetapi juga membuka peluang besar penguatan zakat dan infak produktif yang dikelola secara resmi dan sesuai syariat Islam.

Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh tentang Baitul Mal, hasil pertanian dan perkebunan yang telah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen. Kopi sebagai hasil perkebunan bernilai ekonomi tinggi termasuk objek zakat pertanian yang pengelolaannya diamanahkan kepada Baitul Mal.

“Zakat kopi bukanlah beban, melainkan amanah syariat yang berfungsi menyucikan harta sekaligus memperkuat solidaritas sosial dan keberlanjutan usaha tani,” ujar Winnur.

Panen perdana kopi dari program bantuan bibit tersebut diperkirakan akan mulai berlangsung pada awal 2029. Pada fase inilah, kata Winnur, peran zakat dan infak diharapkan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya pendapatan petani dan pelaku usaha kopi.

Dana zakat dan infak yang dihimpun melalui Baitul Mal nantinya akan disalurkan tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan menjadi zakat produktif, seperti pendanaan qard hasan bebas riba bagi petani, dana bergulir untuk peremajaan kebun kopi, serta perlindungan sosial bagi keluarga petani yang rentan.

Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah juga menargetkan transformasi sistem penghimpunan ZIS yang transparan, akuntabel, dan sesuai syariat, sehingga memudahkan petani serta pengusaha kopi dalam menunaikan kewajibannya dengan aman dan penuh keyakinan.

Sebagai gambaran potensi, Winnur menyebutkan bahwa jika pada 2026 dijalankan program bantuan 10.000 bibit kopi, maka pada awal panen tahun 2029 diperkirakan dapat menghasilkan dana zakat dan infak sekitar Rp49 juta. Nilai tersebut berpotensi meningkat hingga lebih dari Rp200 juta per tahun seiring bertambahnya produktivitas tanaman kopi.

“Setiap batang kopi yang tumbuh adalah potensi kebaikan. Dari sektor hulu pertanian, kita bisa memperkuat basis keuangan ZIS untuk pembangunan ekonomi umat yang berkeadilan,” katanya.

Untuk itu, Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah mengajak seluruh kelompok tani, koperasi kopi, dan pengusaha perkebunan kopi agar menyalurkan zakat dan infak melalui rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah sebagai bagian dari ketaatan syariat dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Rekening Zakat: 053 01.02.630015-7
Rekening Infak: 053 01.02.000107-1