Implementasi Qanun Aceh Dinilai Masih Perlu Penguatan Sinergitas Lintas OPD.

Bener Meriah – 1fakta.com

Dalam rangka menguatkan kemandirian umat dan memperluas manfaat sosial keislaman, Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah terus mendorong fundraising Infak sebagai bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Khususnya Pasal 106 terkait kewajiban infak dan sinergitas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinilai masih memerlukan penguatan agar berjalan konsisten dan terintegrasi di Kabupaten Bener Meriah, memasuki tahun 2026.

Komisioner Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah, H. Winnur Wajda, S.E., menyampaikan bahwa qanun tersebut telah mengatur secara jelas kewajiban infak sebagai bagian dari pengamalan syariat Islam dalam tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah. Namun dalam praktiknya, ia menilai masih diperlukan keseriusan bersama agar ketentuan tersebut tidak sekadar menjadi norma tertulis.

Menurut H. Winnur, Pasal 106 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 menetapkan kewajiban infak kepada tiga kelompok utama, yakni rekanan atau penyedia barang dan jasa yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah, pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan yang terdampak pengadaan tanah, serta pegawai negeri, nonpegawai negeri, dan karyawan swasta yang penghasilannya belum mencapai nisab zakat.

“Besaran infak sudah diatur secara tegas, yaitu 0,5 persen dari nilai pekerjaan bagi rekanan pemerintah dengan nilai transaksi minimal Rp50 juta, 0,5 persen dari harga jual tanah dan atau bangunan di atas Rp150 juta, serta 1 persen dari gaji atau penghasilan bulanan bagi pegawai dan karyawan yang belum wajib zakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut seharusnya terintegrasi dalam seluruh proses administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, serta mekanisme pengawasan. Tanpa sinergitas lintas OPD, kewajiban infak berpotensi terabaikan atau tidak dilaksanakan secara maksimal.

Dalam konteks ini, peran OPD yang memiliki fungsi pengawasan, pengadaan, dan pengelolaan keuangan dinilai sangat strategis. H. Winnur menilai bahwa masih terdapat ruang penguatan agar klausul infak benar-benar menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proses yang relevan.

Pembiaran terhadap kewajiban yang telah diatur secara jelas dapat menimbulkan kesan lemahnya komitmen terhadap qanun dan syariat Islam. Ini tentu tidak diharapkan,” tegasnya.

Memasuki tahun 2026, ia mendorong adanya kesamaan persepsi dan komitmen lintas OPD, rekanan, serta aparatur agar kepatuhan terhadap Qanun Aceh tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan penguatan sinergitas dan konsistensi pelaksanaan, infak yang terhimpun melalui Baitul Mal diharapkan mampu berfungsi optimal sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan di Kabupaten Bener Meriah.(#)