Lombok Timur | 1fakta.com
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghadiri agenda resmi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Suparwadi, Kantor BPK Perwakilan NTB di Mataram, Selasa (23/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menerima laporan audit kepatuhan yang memuat hasil pemeriksaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sejak Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Laporan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi.
BPK NTB menekankan bahwa hasil pemeriksaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik. Seluruh kepala daerah diingatkan agar rekomendasi yang tertuang dalam LHP tidak hanya dijadikan catatan administratif, melainkan dilaksanakan secara nyata. DPRD yang hadir pada acara itu juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu paling lama 60 hari kalender setelah LHP diterima untuk menyampaikan laporan tindak lanjut beserta bukti pelaksanaannya kepada BPK. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hasil pemeriksaan akan dinyatakan belum ditindaklanjuti secara memadai.
Bagi Lombok Timur, laporan audit ini menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah menilai evaluasi dari BPK dapat menjadi dasar dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri unsur DPRD, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektur Daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(win)

