Diduga Lambatnya Prosesi Hukum, Dugaan Adanya Mark-Up Dana Ketahanan Pangan Ternak Lembu Tahun 2024 Lanjutan Tahun 2025.
Yang Mencapai Rp.73. Juta Rupiah, Mulai Dari Awal Di Surati Bulan November Kemarin, Disinyalir Prosesi Hukum Terkesan Melempem.
Meurandeh Aceh ll 1Fakta.com ll Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini. Juga pada media masa online lainnya, berjudul. Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe. Kembali Beraksi Layangkan Surat Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Di Aceh, terbitan pada hari jumat 21 november 2025 bulan lalu.
Terlampir pula, surat dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Yang berbunyi adalah, Nomor: Istimewa, Lampiran: Satu berkas, Perihal: Mohon di sidik dan lidik, benar atau tidaknya. Diduga telah terjadi penyimpangan terhadap anggaran ketahanan pangan, di desa gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa.
Berikutnya juga, data terlampir hasil dari amprahan dana anggaran ketahanan pangan ternak lembu tersebut, terkait dana anggaran ketahanan pangan jenis peternakan lembu senilai Rp.73 juta rupiah dan Rp.96 juta rupiah. Yang sempat pernah di sebut-sebut oleh Pj geuchik meurandeh aceh.
Atas dugaan tudingan, ke mantan geuchik “Tgk Nawi”. Dengan sisa dana anggaran ketahan pangan lembu, yang di belanjakan mencapai Rp.30 juta rupiah. Diduga fiktif, tanpa ada terlihat bentuk barang jenis lembu itu. Pada selanjutnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Yang ke dua kalinya, di media masa online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Kembali Desak Dan Pertanyakan Kepada Pihak Kejati Aceh Dan Kejari Langsa.
Hasil Pelayangan Surat, Pada Tanggal 09 November 2025 Bulan Lalu. Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Ternak Lembu Desa Meurandeh Aceh, Yang Senilai Rp.73 Juta Rupiah. Sudah Sampai Di Mana Pelaksanaan Prosesi Hukum, Yang Sudah Terlaksanakan. Terbitan pada hari Selasa, 23 Desember 2025 ini.
Maka, untuk dengan selanjutnya. Dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, surati kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta dan kepala kejaksaan negeri langsa di aceh. Yang berbunyi dalam isi dokumen tersebut, dengan nomor : Istimewa, lampiran : Satu berkas, sifat : Masukan, perihal : Diduga oknum kejaksaan kota langsa, kurang peka terhadap laporan lembaga masyarakat.
Di buat langsa, 25 desember 2025. Atas nama (a.n) lsm bungoeng lam jaroe, “zulfadli s sos i mm” sekretaris. Dengan adanya tembusan : 1, kepala kejaksaan tinggi aceh. 2, kepala kejaksaan negeri kota langsa. 3, arsip. Dikirim melalui via jasa pengiriman barang J&T daerah kota langsa, dan sebagai penerima. Bapak kepala kejaksaan agung ri, jakarta kebayoran baru. Dengan nomor berkode/resi, JD0525309305. Tertanggal pengirim, 25/12/2025.
Dan selanjutnya juga, di kirim surat dari lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Melalui via jasa tanda pengiriman barang J&T daerah kota langsa, penerima. Bapak kepala kejaksaan tinggi aceh di jantho darul imarah banda aceh, dengan nomor berkode/resi. JD0524795226, tertanggal pengirim 25/12/2025.
Namun, mulai pada awal bulan desember 2025 ini. Dugaan melempem secara prosesi hukum, tindak lanjut dari pada adanya diduga Mark-Up korupsi 73 juta rupiah itu. Tentang ada laporan dari pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, dan juga. Sesuai adanya aturan pelaporan dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) mau pun dari pelaporan masyarakat, yang telah dijabarkan dengan secara publik situs google online.
Aturan sistem pelayanan laporan LSM di kejaksaan agung RI, di atur dalam pedoman nomor 7 tahun 2024. Tentang standar pelayanan publik dan peraturan, terkait lainnya. Yang menjamin kejaksaan terbuka menerima laporan pidana korupsi atau pengaduan masyarakat, menetapkan alur pelaporan yang jelas. Dan menjamin hak pelapor, dengan mekanisme terintegrasi melalui pusat penerangan hukum (pus-pen-kum). Dan unit terkait untuk memastikan tindak lanjut, tang sesuai standar.
Dasar hukum utama : pedoman nomor 7 tahun 2024, tentang standar pelayanan publik di lingkungan kejaksaan republik indonesia : Ini adalah pedoman terbaru, yang mengatur alur dan standar pelayanan publik. Termasuk penerimaan laporan pengaduan masyarakat (lap-du), dan laporan tindak pidana korupsi.
Peraturan jaksa agung nomor PER-011/A/JA/06/2013, tentang standar pelayanan publik kejaksaan republik indonesia : Merupakan pedoman sebelumnya, yang menjadi dasar standar pelayanan publik.
Peraturan jaksa agung dan instruksi jaksa agung lainnya, terkait informasi publik dan prosedur operasional standar (S.O.P). Juga berlaku sepanjang tidak bertentangan, mekanisme pelaporan (umum): Penerimaan laporan masyarakat (termasuk LSM), dapat menyampaikan laporan pengaduan atau informasi pidana korupsi. Ke kejaksaan agung, biasanya melalui pus-pen-kum atau unit pelayanan terpadu (PTSP), di daerah. Tanpa penolakan, identifikasi dan pencatatan:
Petugas akan meminta identitas pelapor (KTP, dll.), dan mencatat data laporan sesuai standar yang berlaku. Penerusan laporan, laporan akan diteruskan ke bidang teknis terkait (seperti jaksa agung muda pidana khusus/jampidsus. Untuk korupsi, atau bidang lainnya). Sesuai alur yang ditentukan dalam pedoman.
Tindak lanjut: laporan, akan di tindak lanjuti. Sesuai prosedur, termasuk mungkin ada inspeksi kasus. Jika terkait disiplin atau dugaan pelanggaran di internal kejaksaan, pelacakan: Pelapor dapat meminta tanda terima laporan, untuk melacak status pengaduannya.
Tetapi itu kembali, adanya aturan telah di tetapkan. Namun, diduga pihak kejati aceh dan kejari langsa. Sampai saat ini juga, masih tertutup dalam adanya aturan tersebut. Dan disinyalir, masih saja dugaan adanya tersembunyi.
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

