Pasuruan | 1fakta.com
Perbincangan publik mengenai proyek perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kembali mengemuka menyusul adanya laporan dugaan sengketa lahan. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menghasilkan kesimpulan hukum.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Surabaya berinisial HA yang mengklaim memiliki hak atas lahan seluas kurang lebih 4,2 hektare, lokasi yang kini dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Kepolisian membenarkan telah menerima laporan dimaksud dan saat ini masih mengumpulkan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pihak Polres Pasuruan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal, berupa klarifikasi dan verifikasi dokumen. Aparat belum menentukan langkah hukum lanjutan sebelum seluruh data dan informasi dianggap lengkap.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa persoalan lahan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur perdata. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat setelah menilai tidak terbukti adanya pelanggaran hukum maupun wanprestasi oleh pihak pengembang.
Manajemen pengembang menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut telah melalui proses pembuktian yang sah dan menjadi dasar kepastian hukum atas proyek yang dijalankan. Menurut pihak perusahaan, seluruh tuduhan yang pernah diajukan telah diperiksa secara terbuka di persidangan dan dinyatakan tidak terbukti.
Menanggapi kembali beredarnya isu dugaan penggelapan aset, kuasa hukum pengembang menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa dalam sistem hukum, kebenaran harus ditentukan melalui proses peradilan, bukan melalui opini publik atau informasi sepihak. Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersikap bijak dan menunggu kejelasan hukum dari pihak berwenang.
Sebagai respons atas tudingan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan, pengembang mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk melindungi nama baik serta memastikan kepastian hukum, bukan untuk mengintimidasi pihak mana pun.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kegiatan pembangunan perumahan Green Eleven tetap berjalan. Pengembang menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan hunian yang terjangkau dan layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Proyek perumahan tersebut diklaim mengusung konsep pemasaran yang terbuka dan fleksibel, sehingga memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Selain berorientasi bisnis, pengembang menyebut proyek ini juga memiliki tujuan sosial dalam mendukung kebutuhan perumahan masyarakat.
Sementara itu, kalangan pers diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menyikapi polemik yang berkembang. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Redaksi menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta serta data hukum yang tersedia sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
(Win)

