Jembrana | 1fakta.com
Polres Jembrana mengadakan konferensi pers dan pelepasan penyu hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan instansi terkait. Jum’at (31/05/2024).
Dalam gelar perkara, Kapolres Jembrana memaparkan.”Bahwa Unit Gakkum Sat polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi tindak Pidana Penyelundupan Penyu melalui wilayah perairan pesisir pantai Melaya, kemudian Team Unit Gakkum Sat Polairud Menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan
informasi akan adanya penyelundupan Penyu pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024.
Atas informasi tersebut Team Unit Gakkum Sat polairud melakukan penyisiran seputaran pantai wilayah Melaya sehingga pada pukul 23:30 wita telah mengamankan / menemukan 3 Ekor Penyu Hijau di semak-semak pinggir pantai, kemudian Team Unit Gakkum Sat Polairud mendapatkan Informasi lagi bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya kemudian 01:30 wita Team menuju lokasi dan bertemu dengan kendaran mobil yang di curigai di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk tepatnya di depan BAHAGIA MART dan didapati Satu Unit Mobil Grand max warna putih dengan mengangkut 12 ekor penyu dan 2 orang ( Pelaku ) dalam mobil melarikan diri.” Kata Kapolres
Berdasarkan dengan informasi Nomor Handphone dan Pengembangan dari Informasi masyarakat Team Unit Gakkum Sat Polairud menuju di wilayah Banjar munduk di depan Puskesmas II Negara Pengambengan nihil menemukan tersangka lanjut kemudian Team Unit Gakkum mendapat Informasi dari warga yang melihat tersangka Ahmad Sodikin tersangka pada saat itu sedang terlelap tidur dan lanjut di bawa di mako polairud, kemudian pada pukul 18:00 wita kembali Team Unit Gakkum mendapatkan informasi lagi melalui nomor handphone yang di lacak bahwa keberadaan Tersangka lainnya berada di seputaran wilayah Pangkung Tanah Kecamatan Melaya, dan pukul 23:00 wita Team Unit Gakkum Sat Polairud berhasil menangkap / mengamankan tersangka ke 2 (dua) atas Nama I Komang Suama kemudian dibawa ke Mako Pengambengan.
Modus para tersangka mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Pangkung Dedari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Pik Up Daihatsu Grandmax dengan upah
Rp.1000.000,- (satu juta rupiah)
Para tersangka menjalankan aksinya dengan motif Karena masalah Ekonomi.
Dari penangkapan para tersangka berhasil di amankan sebagai barang bukti ( BB 12 (dua belas) ekor penyu, hewan yang di lindungi, 1 (satu) unit angkutan Mobil jenis daihatsu Grand max warna putih No. Pol DK 8281- (dua) unit handphone 1 (satu) handphone android warna putih merk oppo dan 1 handphone nokia warna biru, 1 (satu) surat STNK mobil/sepeda motor, 1 (satu) lembar kertas buku kir – Nomor buku kir AB25995, 2 (dua) buah plastik terpal warna biru dan 1 terpal plastik warna coklat.
Atas perbuatan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA. Yaitu Barang Siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup di ancam pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000- ( Seratus Juta Rupiah ),” jelas Kapolres.
Lebih lanjut kini para tersangka di tahan di Polres Jembrana untuk menjalani proses selanjutnya.
Kapolres Jembrana memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar pesisir pantai, untuk turut serta dalam menjaga pelestarian sumber daya alam, serta diharapkan kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada Kepolisian apa bila mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem biota laut.” Tutupnya
Acara diakhiri dengan pelepasan 14 ekor penyu hijau, yang terdiri dari 13 betina dan 1 jantan, oleh Kapolres Jembrana dan para tamu undangan, sebagai simbol komitmen dalam pelestarian satwa langka dan menjaga ekosistem laut.
Sby