Diduga Langgar Kontrak, Proyek Madrasah Bali 1 Senilai Rp. 12 Milyar Lebih Mangkrak

JEMBRANA | 1fakta.com 

Proyek Pembangunan Madrasah Bali 1 dengan nilai Rp 12 milyar lebih yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2025 salah satunya proyek Madrasah Riyadlus Solihin yang berlokasi di Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, diduga bermasalah dan mengarah pada indikasi pelanggaran kontrak kerja.Hingga kini, proyek tersebut dilaporkan mangkrak, sementara upah tenaga kerja serta pembayaran matrial bangunan belum diselesaikan.

Berdasarkan informasi dilapangan, kewajiban pembayaran kepada tenaga kerja dan penyedia matrial seharusnya dilakukan sesuai termin yang tercantum dalam kontrak kerja. Namun faktanya, hak – hak tersebut belum terpenuhi, sehingga pekerjaan terhenti dan terbengkalai.

“Dalam kontrak sudah jelas ada kewajiban pembayaran. Tetapi sampai sekarang belum ada realisasi sehingga pekerjaan kami hentikan,” ujar Wafi sebagai mandor pekerja proyek.

Pantauan dilokasi menunjukan progres fisik struktur bangunan belum rampung. Matrial bangunan menumpuk dan tidak terawat, memperkuat dugaan lemahnya pengendalian pelaksanaan proyek serta potensi Wanprestasi oleh pihak pelaksana.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak serta menjamin pemenuhan hak tenaga kerja dan pemasok.

Selain itu, keterlambatan dan terhentinya pekerjaan juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan Pemerintah.

Hingga berita ini di turunkan, pihak kontraktor maupun instansi penganggung jawab proyek tidak ada dilapangan untuk dimintak keterangannya.

Publik mendesak instansi berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan kontrak dan realisasi anggaran, guna memastikan penggunaan dana APBN pada proyek berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi kerugian Negara.

 

 

(Sby)