Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Pembawa Busur, Diduga Untuk Barter Sabu

Makassar, 1fakta.com – Awal Januari 2026 di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diwarnai pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam oleh aparat kepolisian. Dua remaja diamankan saat kedapatan membawa busur dan anak panah di kawasan permukiman warga.

Piket fungsi Polsek Tamalate Polrestabes Makassar mengamankan dua remaja berinisial RF (19) dan IB (17) saat memasuki Kompleks Perumahan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Jumat pagi (2/1/2026). Keduanya diamankan usai warga melaporkan keberadaan dua pemuda yang dinilai mencurigakan berjalan kaki memasuki kawasan tersebut.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengatakan pengamanan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Petugas menerima laporan dari warga terkait dua remaja yang dicurigai hendak melakukan penyerangan. Menindaklanjuti informasi itu, personel bersama warga langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan,” ujar Kompol Muh. Thamrin saat dikonfirmasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 22 anak panah beserta satu buah ketapel yang disimpan di dalam tas ransel milik RF. Temuan tersebut membuat petugas langsung mengamankan keduanya ke Mapolsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam berupa busur dan anak panah. Selanjutnya, kedua remaja beserta barang buktinya kami amankan ke Polsek Tamalate,” jelas Thamrin.

Dalam pemeriksaan awal, kedua remaja mengakui bahwa busur dan anak panah tersebut diambil dari sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Benteng Somba Opu, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan barang di sekitar area lapangan olahraga.

“Pengakuan awal mereka, busur dan anak panah itu rencananya akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu di Kompleks Dangko,” ungkap Thamrin.

Selain itu, kedua remaja juga mengakui pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kompleks Dangko pada malam pergantian Tahun Baru 2025/2026. Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembawaan senjata tajam itu berkaitan dengan rencana transaksi narkoba.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan keduanya dengan kelompok atau geng motor yang belakangan kerap meresahkan masyarakat.

“Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan aktivitas geng motor atau kejahatan jalanan lainnya,” tambah Thamrin.

Kapolsek Tamalate menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli siang dan malam guna menekan potensi kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

“Polsek Tamalate berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Kapolsek Tamalate Kompol Thamrin.