Blog  

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Pemalang Tak Ikuti Aturan Jual Kayu Bekas Bongkaran Gedung Sekolah

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Pemalang Tak Ikuti Aturan Jual Kayu Bekas Bongkaran Sekolah

Pemalang 1fakta.com -16 januari 2026 Salahgunakan wewenang, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pemalang, diduga menjual sisa material pembongkaran bangunan gedung sekolah (Kayu), saat Rehabilitas dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasyah di sekolah tersebut sedang berlangsung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Kepala Sekolah MTs Negeri Pemalang telah menjual sisa kayu bongkaran gedung tanpa adanya pemberitahuan, atau tembusan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun kayu bekas yang telah dijual pihak sekolah, menurut dari seorang narasumber yang namanya enggan disebutkan, lebih kurang ada 25 Colt kayu bekas bongkaran bangunan sekolah yang disaat ini sedang proses rehab telah dijual

“Saat kami gali info dilokasi, lebih kurang ada 25 Colt kayu bekas bongkaran yang diduga dijual oleh Kepala Sekolah. Katanya sih boleh dijual,” ujarnya.

Sementara, Wasimin Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Pemalang, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menurutnya, aset boleh dijual langsung oleh pihak sekolah.

“Kami sudah koordinasi dengan KPKNL, dari pihak sekolah diperbolehkan menjual kayu bekas bongkaran sekolah,” jelas Wasimin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 14 Januari 2026.

“Yang kami jual hanya kayu bekas tersebut untuk bakar, 250 ribu rupiah per Colt, hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk keperluan sekolah,” tambahnya.

Sebagai informasi, seluruh aset milik Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) adalah Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan dan kepemilikan penuh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Statusnya setara dengan aset kementerian/lembaga negara lainnya.
MTsN merupakan satuan pendidikan formal negeri setingkat SMP yang pengelolaannya berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, semua aset, termasuk tanah, bangunan, inventaris kantor, dan sarana prasarana lainnya, tercatat sebagai aset negara dalam sistem inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.
Pengelolaan aset ini mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara, yang menekankan pada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pencatatannya. Kementerian Agama memiliki wewenang penuh dalam mengalihkan hak guna, merenovasi, atau mengelola aset-aset tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional madrasah dan regulasi yang berlaku.

tim