Berita  

Bau Amis Izin PBG di Kota Tangerang: Media Diintimidasi, Satpol PP Diminta Jangan ‘Mandul

 

​TANGERANG ll 1Fakta.com ll
16/1/2026. Wajah penegakan aturan di Kota Tangerang sedang diuji oleh arogansi pengelola bangunan yang diduga kuat ilegal. Bukan hanya diduga mengangkangi aturan perizinan, proyek yang berlokasi di pemukiman warga ini juga mempertontonkan aksi bergaya premanisme terhadap awak media yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial.

*​Intimidasi: Tameng Rapuh Proyek Bermasalah*

​Sikap represif yang ditunjukkan pengurus bangunan saat diminta menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sinyal merah bagi publik. Makian dan nada tinggi yang dilontarkan oknum pengelola terhadap jurnalis bukan sekadar masalah etika, melainkan upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.

​Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana. Muncul pertanyaan besar: Informasi sepenting apa yang sedang disembunyikan hingga mereka merasa perlu menggunakan urat leher ketimbang menunjukkan dokumen resmi?

*​Marwah Pemkot Tangerang Dipertaruhkan*

​Kehadiran proyek yang terkesan “kebal hukum” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang. Jika pengelola bangunan berani memaki media di ruang publik, muncul kekhawatiran adanya “bekingan” kuat di belakangnya yang membuat mereka merasa di atas hukum.

​Anton, perwakilan warga, dengan nada geram menyatakan bahwa warga tidak butuh retorika dari pemerintah, melainkan aksi nyata.

​”Jangan sampai Satpol PP hanya tajam ke pedagang kecil, tapi tumpul ke pengusaha yang jelas-jelas mengabaikan aturan lingkungan. Jika tidak ada izin PBG, pilihannya hanya satu: Bongkar! Jangan biarkan arogansi ini menjadi preseden buruk bagi ketertiban kota,” tegasnya.

*​Kesimpulan: Uji Nyali Penegak Perda*

Arogansi pengelola adalah bukti nyata bahwa ada sesuatu yang busuk di balik tembok bangunan tersebut. Ketidaktransparanan adalah pintu masuk menuju praktik koruptif dan pelanggaran tata ruang.

​Kini, publik menunggu nyali Wali Kota Tangerang dan jajaran penegak Perda. Apakah mereka akan tunduk pada intimidasi pengusaha, atau berdiri tegak menjaga marwah hukum demi kenyamanan warga? Pembangunan tidak boleh berdiri di atas cacat prosedur, apalagi di atas pembungkaman suara pers.

​Kiki Amelia/ Tim