MK Perjelas Perlindungan Hukum

Wartawan: Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana atau Perdata.

Jakarta – 1fakta.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan profesional (lawful and professional journalistic work).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai fungsi pelindungannya.

detikperistiwa.co.id,
Menurut MK, norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum menjamin kepastian hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa tafsir yang jelas, norma tersebut justru bisa membuka peluang kriminalisasi atau gugatan perdata yang prematur.

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Mekanisme Sengketa Terlebih Dahulu
MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun gugatan perdata hanya boleh ditempuh setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Pers—termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers—telah ditempuh dan terbukti tidak mencapai kesepakatan (restorative justice framework).

Jawa Pos
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada semua tahap kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyajian berita, selama dilakukan secara sah dan sesuai kode etik jurnalistik.

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Pentingnya Putusan bagi Kebebasan Pers
Putusan MK ini dinilai penting karena mempertegas posisi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Dengan memastikan mekanisme penyelesaian pers harus dilalui terlebih dahulu, putusan tersebut diharapkan mengurangi risiko kriminalisasi wartawan dan menegakkan kepastian hukum terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

TIMES Indonesia
Meski demikian, sejumlah hakim MK menyampaikan pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini, menunjukkan adanya dinamika hukum dalam penafsiran norma perlindungan wartawan.

(berita ini dilansir dari berbagai sumber berita terpercaya)

Media online Nasional ,
1Fakta.com