Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB Dugaan Tipikor Segini Kerugian Negara Rp1.112.738.901

Bireuen – 1fakta.com

Praktik gelap pengelolaan anggaran kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri Bireuen menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi dengan menetapkan dan menahan Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB Kabupaten Bireuen, berinisial A M, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan kegiatan non fisik Tahun Anggaran 2024.


‎Penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.

‎Hasil audit yang dirilis pada 13 Januari 2026 itu mencengangkan. Negara tercatat mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.112.738.901 ( lebih dari satu miliar rupiah ) akibat dugaan penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat.

‎Tersangka A M, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB sejak 2024 hingga 2025, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 603 KUHP Tahun 2023 hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan pengembalian kerugian negara dan penyesuaian pidana terbaru.

‎Atas pertimbangan subjektif dan objektif demi kelancaran penyidikan dan penuntutan, penyidik memutuskan menahan tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2026.

‎Meski satu tersangka telah ditahan, penyidik menegaskan perkara ini belum berakhir. Penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

‎Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak lagi mentolerir praktik korupsi, terlebih pada sektor yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Publik kini menanti siapa lagi yang akan terseret. (Abd-72)