Bireuen – 1fakta.com
Pengelolaan dana tanggap darurat di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen – Aceh, menjadi sorotan warga. Tidak transparansi dan akuntabel dari menjabat hingga berakhirnya masa jabatan keuchik, Senin 26 Januari 2026.
Penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran ratusan juta rupiah tersebut disebut tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat selama menjabat sebagai keuchik.
Data yang diperoleh menyebutkan, dana tanggap darurat tahun 2023 tercatat sebesar Rp196.400.000. Pada 2024, anggaran itu tercatat Rp123.000.000. Dan tahun 2025 Rp168.200.000. Jumlah tersebut baru mencakup 3 tahun anggaran dan belum termasuk alokasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sejumlah warga mengaku kecewa, tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai realisasi penggunaan dana tersebut. Mereka menyebut tidak ada forum pertanggungjawaban terbuka ataupun publikasi laporan tertulis yang dapat diakses masyarakat gampong.
“Sepanjang yang kami tahu, tidak pernah ada penjelasan ke masyarakat soal dana darurat itu digunakan untuk apa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang berkembang di tingkat desa menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban disebut hanya disampaikan kepada Ketua Tuha Peut, tanpa pemaparan terbuka kepada masyarakat luas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dana tanggap darurat merupakan bagian dari keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.
Karena itu, pengelolaannya tunduk pada prinsip keterbukaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 27 UU tersebut mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Hal serupa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengharuskan realisasi APBDes dipublikasikan agar dapat diakses publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib diumumkan, kecuali yang dikecualikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Sorotan ini menguat seiring dengan kembalinya Maimun Syeh Do mencalonkan diri sebagai keuchik pada pemilihan mendatang. Sejumlah warga menegaskan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan soal hak politik, melainkan soal kejelasan pertanggungjawaban anggaran publik.
“Yang dipersoalkan bukan soal maju atau tidaknya sebagai calon, tetapi transparansi penggunaan uang rakyat yang sampai sekarang belum dipaparkan,” kata warga lainnya.
Warga berharap pemerintah kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Bireuen melakukan klarifikasi serta pengawasan sesuai kewenangan. Mereka menilai keterbukaan anggaran desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Maimun Syeh Do terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi melalui Telphon dan WhastApp masih terus dilakukan.(Abd-72)

