Aceh Timur – 1fakta.com
Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah timbun yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/1/2026), terus menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat. Selain menimbulkan debu tebal di jalan umum, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi memicu longsor yang membahayakan keselamatan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut tanah tampak keluar masuk lokasi galian tanpa pengawasan. Kondisi ini menyebabkan debu beterbangan dan menutupi badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Warga mengeluhkan dampak tersebut karena dinilai membahayakan kesehatan, terutama bagi pengendara roda dua dan anak-anak.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti metode penggalian yang dilakukan tanpa pengamanan lereng serta tanpa adanya upaya pengendalian dampak lingkungan. Menurut warga, kondisi ini sangat rawan, terlebih saat curah hujan tinggi yang berpotensi memicu longsor dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial ABU (nama samaran). Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi terkait kepemilikan izin usaha pertambangan yang bersangkutan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan galian tersebut beroperasi secara ilegal.
Masyarakat pun mempertanyakan peran dinas terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur, yang dinilai belum melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Padahal, peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan galian C wajib mengantongi izin resmi serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, dan APH agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha galian C tersebut. Warga juga meminta agar aktivitas galian segera dihentikan apabila terbukti melanggar hukum.
Pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal dinilai tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa penegakan hukum di Kabupaten Aceh Timur.
(Tim)

