Dugaan Kejanggalan Pembebasan Tanah Untuk Lahan SMK Prambon Mangkrak Jadi Sorotan 

1Fakta.com 

Sidoarjo – Jatim | Rencana pembangunan SMK Prambon di Kabupaten Sidoarjo hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti, meski pembebasan lahannya telah dilakukan sejak 2023. Kondisi tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap proses pengadaan tanah yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Lahan seluas sekitar 2,1 hektare di Desa Kedungwonokerto dibebaskan Pemkab Sidoarjo untuk kepentingan pembangunan sekolah menengah kejuruan. Namun, belakangan terungkap bahwa tanah tersebut berstatus gogol gilir, jenis tanah dengan hak pakai tidak tetap yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.

Meski demikian, lahan itu disebut sempat diperjualbelikan dengan nilai belasan miliar rupiah sebelum akhirnya dibeli pemerintah daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi. Total anggaran yang dikeluarkan dari APBD untuk pembelian lahan tersebut mencapai lebih dari Rp 25 miliar, dari alokasi awal sekitar Rp 35 miliar yang disiapkan.

Status hukum tanah yang dipersoalkan kemudian menyeret lahan tersebut ke dalam sengketa. Akibatnya, sejak dibebaskan, tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan. Pantauan di lapangan menunjukkan lahan masih kosong dan tidak terawat, meski secara administratif telah dicatat sebagai aset pemerintah daerah.

Ketentuan agraria nasional secara tegas membedakan jenis-jenis hak atas tanah yang dapat dan tidak dapat dialihkan. Dalam konteks ini, gogol gilir hanya berlandaskan hak pakai, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk diperjualbelikan secara bebas. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kelalaian atau penyimpangan dalam proses pembebasan lahan SMK Prambon.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai kasus ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain dana publik yang telah dikeluarkan, tujuan utama pembangunan sekolah sebagai sarana peningkatan kualitas pendidikan juga gagal tercapai.

“Negara melalui APBD Pemkab Sidoarjo telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 25 miliar. Namun rencana pembangunan sekolah tak kunjung terealisasi karena tersangkut sengketa hukum, ini kan buang-buang anggaran negara,” tegas M. Zuhdy Achmadi.

Kasus SMK Prambon menjadi cermin pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam pengadaan lahan, terutama yang bersumber dari APBD. Di tengah kebutuhan mendesak akan fasilitas pendidikan, kepastian hukum atas tanah menjadi prasyarat mutlak agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran tetap terjaga. BU