Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Tanah Timbun di Aceh Timur Disorot Warga

Aceh Timur – 1fakta.com

Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Usaha milik Nasir yang berlokasi di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan telah beroperasi selama beberapa hari terakhir tanpa kejelasan perizinan, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan lalu lintas kendaraan bermuatan tanah timbun. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dinas terkait terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan itu.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, aktivitas galian C tersebut menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya kerusakan lingkungan, meningkatnya polusi debu, serta rusaknya akses jalan desa akibat dilalui kendaraan berat setiap hari.

“Debu sangat mengganggu, jalan cepat rusak, dan sampai sekarang kami tidak tahu apakah usaha itu sudah memiliki izin atau belum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja APH dan instansi terkait yang dinilai belum melakukan langkah pengawasan maupun penindakan. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan yang sah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga khawatir akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut dinilai dapat memunculkan anggapan adanya tebang pilih dalam penindakan hukum.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolres Aceh Timur bersama dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi. Warga juga meminta agar aktivitas galian C tersebut dihentikan apabila terbukti tidak memiliki izin, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Elang)