MERANGIN, JAMBI – 1fakta.com
Aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dilaporkan kembali terjadi di kawasan Taman Wisata Teluk Sikumbang, Desa Salambuku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, dalam beberapa waktu terakhir. Seorang warga setempat berinisial M disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi itu disebut telah berlangsung cukup lama. Solar diduga ditimbun di sekitar kawasan Taman Wisata Teluk Sikumbang sebelum kemudian didistribusikan ke pihak tertentu. Aktivitas tersebut, menurut keterangan sejumlah sumber, dilakukan secara terbuka dan terkesan tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik tersebut dinilai meresahkan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya sektor transportasi dan pelaku usaha kecil. Dugaan penimbunan ini dikhawatirkan berdampak pada kelangkaan solar di tingkat masyarakat.
Awak media juga memperoleh informasi bahwa solar bersubsidi yang diduga ditimbun tersebut berpotensi disalurkan untuk kepentingan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah sekitar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan alur distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.
Terkait dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan di lapangan. Pasalnya, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media meminta aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi pengawas migas, untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen media dalam mengawal praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Helmi)

