Disinyalir Belum Kantongi Ijin, Proyek Pembangunan Vila di Tanah Desa Adat Yehembang Kangin Tetap Dikerjakan

Jembrana | 1fakta.com 

Proyek pembangunan yang meliputi Kolam renang, Resto dan Vila, di atas tanah seluas kurang lebih 40 Are, di sinyalir belum mengantongi Ijin. Senin, 9 Februari 2026.

Sesuai yang di atur dalam undang-undang. Perizinan bangunan villa di Indonesia. Saat ini diatur berdasarkan mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan villa dilaksanakan untuk menjamin keamanan, standar teknis, dan kesesuaian tata ruang.

 

Saat di konfirmasi langsung oleh awak media pada hari Sabtu 7 Februari 2026 di lokasi, salah satu pengawas Proyek pembangunan Vila Budi yang berdomisili di Surabaya tidak bisa menunjukkan perijinan sesuai peraturan undang-undang. “Masalah Perijinan sudah ada yang mengurus melalui Perbekel Yehembang, katanya masih di urus,” ucap Budi saat di konfirmasi di lokasi.

 

Senada dengan hal tersebut, salah satu warga Yehsumbul Banjar Santang Ketut Karsina sebagai tukang kebun mengatakan Vila ini milik Pak Joni orang cina Surabaya, untuk pengurusan perijinan saya gak tahu.

 

“Masalah perijinan yang saya tahu kemungkinan Riki, beliau anaknya Pak Joni Cina Surabaya sebagai pengelolaan PT Wira Bhakti yang mempunyai anak cabang dimana-mana, beliau yang menyewa tanah Desa Adat Yehembang Kangin selama 30 tahun yang di fungsikan sebagai Kolam renang, Resto, dan 8 Vila, untuk sementara Vila yang sudah selesai ada 6 unit untuk yang 2 unit menyusul. Keseluruhan di bangun diatas tanah seluas kurang lebih 40 Are,” jelas Ketut Karsina.

 

Sementara saat di konfirmasi melalui Via whatsapp terkait perijinan Perbekel Desa Yehembang I Gede Suardika mengataka tanah tersebut milik Desa Adat Yehembang Kangin dan bersertifikat yang di sewakan kepada pihak pengelola Villa tersebut.

 

“Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus perijinan bangunan tersebut, hanya saja di berikan kewenangan dan tidak menghalangi seseorang untuk berusaha, bahkan Proyek pembangunan vila tersebut pernah di datangi Sat Pol PP Kabupaten Jembrana untuk menghentikan dulu pengerjaan Proyek pembangunan Vila tersebut,” terang I Gede Suardika.

 

Dari fakta yang ada menurut keterangan yang berhasil dihimpun ada kejanggalan dari pernyataan Perbekel Desa Yehembang dengan Pengawas Proyek dan tukang kebun Vila tersebut.

 

Seperti yang tertuang dalam undang-undan. Pengerjaan pembangunan tidak boleh dilakukan selama belum mengantongi Ijin.

 

Perizinan pembangunan vila saat ini mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) jika disewakan. Dokumen utama meliputi sertifikat tanah (SHM/HGB), site plan, KTP/NPWP, serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL). Pengurusan PBG dilakukan melalui sistem OSS atau situs SIMBG.

Langkah dan Syarat Perizinan Villa:

Legalitas Lahan & Zonasi: Pastikan tanah memiliki sertifikat (SHM/HGB) dan berada di zona yang diizinkan untuk akomodasi wisata (bukan zona konservasi/hijau).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Wajib diurus sebelum membangun untuk memastikan desain aman dan sesuai tata ruang, menggantikan IMB.

Dokumen Lingkungan: Diperlukan kajian lingkungan, yaitu AMDAL atau UKL-UPL, terutama jika villa berlokasi di area wisata sensitif.

Nomor Induk Berusaha (NIB): Jika vila akan disewakan (bisnis), NIB wajib diurus melalui sistem OSS (Online Single Submzission).

Izin Tambahan: Persetujuan tetangga/lingkungan (RT/RW/Desa) sering kali diperlukan, terutama di area Bali.

 

Selama berita ini dihimpun dan diturunkan, pengerjaan pembangunan Vila tersebut sudah mencapai tahap finising.

 

 

Sby_Tim

Jangan copy berita ini!