PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Mayang Sari dengan menyasar wilayah rawan terbakar serta masyarakat setempat. Patroli dipimpin personel piket Yanmas Polsek Pangkalan Lesung yang terdiri dari AIPTU Gindo CH, AIPTU P. Harahap, BRIPKA Indra S, dan BRIPKA S. Butar-Butar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menyampaikan, bahwa patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung.
“Melalui patroli dan sosialisasi, masyarakat diharapkan memahami risiko serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Pencegahan sejak dini sangat penting agar tidak terjadi kebakaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan titik api di lokasi patroli.

