Tapanuli Utara – 1fakta.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari enam jam, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, Rabu (18/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, dan AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tersangka ITS lebih dahulu diamankan di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat, satu karung goni berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, satu linting ganja, satu plastik bening berisi sabu, satu plastik kresek warna biru, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, ITS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial AMH. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, AMH berhasil diringkus di Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip bening berisi sabu, satu kertas nasi warna cokelat berisi ganja, serta satu unit handphone merek Redmi warna abu-abu.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, Jumat (20/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber pasokan ganja dan sabu yang beredar di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(1F/L.Tamp)

