KABUPATEN BEKASI ll 1Fakta.com ll Seorang ibu rumah tangga bernama IIK Hikmawati (29) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan ringan ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/32/II/2026/Sek.Skt, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polsek Sukatani/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Taman Jagawana, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi (sekitar Warung AKM).
*Kronologi Versi Pelapor*
Dalam keterangannya kepada media, IIK menuturkan bahwa awalnya ia sedang merekam video di lokasi kejadian. Namun, tindakannya disebut memicu cekcok mulut hingga berujung dugaan tindakan fisik.
“Awalnya saya hanya merekam video. Tapi dipersoalkan dan terjadi adu mulut. Tidak lama kemudian saya diduga dikeroyok,” ujarnya.
Dalam laporan polisi, pelapor menyebut empat orang yang diduga terlibat berinisial T, L, L, dan R. Disebutkan adanya dugaan penarikan rambut, dorongan, serta pukulan di bagian kepala dan pipi.
Akibat kejadian tersebut, IIK mengaku mengalami pembengkakan di bagian kepala atas, pipi kiri, dan leher.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa insiden itu terjadi di hadapan anaknya yang masih kecil. Menurutnya, sang anak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan mengalami ketakutan setelahnya.
“Anak saya melihat langsung. Setelah itu dia jadi trauma dan sempat sakit karena ketakutan,” katanya.
Sorotan Aspek Perlindungan Anak
Peristiwa yang disaksikan anak di bawah umur tersebut juga memunculkan perhatian dari sisi perlindungan anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan dampak psikologis akibat peristiwa yang membahayakan keselamatannya.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Namun demikian, penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
*Polisi: Masih Tahap Awal*
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Yayan Sopian, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan baru kemarin diterima. Saat ini kami sedang menyiapkan mindik dan menentukan penyidiknya. Sudah saya arahkan untuk dibuatkan berita acara klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor,” jelasnya.
Ia menegaskan perkara masih dalam tahap awal dan seluruh pihak akan dimintai keterangan guna memastikan kronologi serta fakta hukum yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.*(DN)*
*Sumber : (DUNK/DAR)*

