Aceh Utara – 1fakta.com
Aktivitas pengambilan pasir di aliran Sungai Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, Selasa (3/3/2026).
Beberapa warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi perubahan kondisi fisik sungai. Mereka mengaku melihat adanya pengerukan pasir menggunakan alat berat di sejumlah titik sepanjang aliran sungai.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, bantaran sungai mulai mengalami pengikisan dan tanah di tepi aliran air terlihat melemah. Bahkan, di beberapa lokasi dilaporkan terjadi longsor kecil saat debit air meningkat.
“Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, kami khawatir dampaknya bisa meluas ke sawah dan permukiman warga,” ujarnya.
Sungai Geureudong Pasee selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pengairan lahan pertanian. Warga berharap aktivitas pengambilan material tersebut tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Secara aturan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir, wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait di Kabupaten Aceh Utara mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada dinas terkait masih dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kegiatan pengambilan pasir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga.
(Johanes)

