Dugaan Tangkap-Lepas Kasus Liquid Sintetis, Kinerja Satres Narkoba Polrestabes Makassar Dipertanyakan

Makassar,1fakta.com – Penanganan kasus narkotika jenis liquid sintetis di Polrestabes Makassar menuai sorotan tajam. Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menilai kinerja Satres Narkoba Polrestabes Makassar patut dipertanyakan setelah mencuat dugaan praktik “tangkap-lepas” terhadap tiga terduga pelaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah tiga orang berinisial Al, As, dan Wm disebut sempat diamankan aparat kepolisian di kawasan Jalan Tidung, Kota Makassar. Ketiganya diduga tertangkap bersama barang bukti satu paket liquid sintetis.

Namun, penanganan kasus itu kini menjadi tanda tanya. Mahasiswa menilai ketiga terduga pelaku tidak diproses lebih lanjut sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara tersebut.

Koordinator Lapangan aksi KLM, Kaharuddin, menegaskan dugaan praktik tangkap-lepas dalam kasus narkotika merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, jika benar terjadi, hal itu mencederai komitmen pemberantasan narkoba.

“Kasus narkotika seharusnya ditangani secara tegas dan transparan. Kalau benar ada praktik tangkap-lepas, ini sangat berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Kaharuddin saat berorasi dalam aksi di depan Polrestabes Makassar, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai penanganan kasus tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Makassar. Mahasiswa juga mendesak agar proses penanganan perkara itu diawasi secara ketat oleh aparat pengawas internal kepolisian.

“Kami mendesak Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ada oknum yang terbukti bermain dalam kasus ini, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kaharuddin.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan tersebut.

Menurut Zulham, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di internal kepolisian.

“Siapapun yang terlibat tentu akan kami proses sesuai aturan. Kami berpedoman pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Zulham Effendy saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan Propam akan mendalami informasi yang beredar dengan mengedepankan fakta dan bukti.

“Jangan sampai ini hanya menjadi isu karena ketidaksukaan pihak tertentu. Semua akan kami sesuaikan dengan fakta yang ada. Kalau terbukti tentu akan ada sanksi,” ujar Zulham.

Meski demikian, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dari pihak kepolisian.

Mereka meminta penanganan dugaan praktik tangkap-lepas dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika di Kota Makassar.(*)