Aceh Utara – 1fakta.com
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU nomor 14.243.442 yang berada di kawasan Poloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
Kendaraan tersebut terlihat keluar-masuk area SPBU beberapa kali untuk mengisi BBM dalam jumlah yang tidak wajar, memicu kecurigaan adanya praktik penimbunan atau distribusi ilegal.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
“Kalau memang untuk kebutuhan normal, tidak mungkin sampai bolak-balik berkali-kali seperti itu. Kami khawatir ini disalahgunakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi tegas:
Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diatur dalam berbagai regulasi turunan pemerintah, yang secara tegas melarang pembelian berulang untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait di lokasi kejadian. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, guna memastikan hak masyarakat kecil tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Tim)

