Aceh Utara – 1fakta.com
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di SPBU nomor 14.243.442 yang berada di kawasan Poloh Lada, Kecamatan Dewantara.
Peristiwa ini terpantau pada Selasa (7/4/2026) sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi di lapangan, terlihat sekitar 5 hingga 6 unit mobil jenis Mitsubishi L300 diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang.
Kendaraan-kendaraan tersebut tampak keluar-masuk area SPBU berkali-kali dalam rentang waktu yang relatif singkat, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku heran dengan aktivitas tersebut.
“Mobilnya bukan satu, ada beberapa. Bolak-balik isi solar terus, ini sudah tidak wajar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait, termasuk peran Pertamina dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Warga meminta agar pihak terkait tidak tutup mata terhadap dugaan yang terjadi di lapangan.
Jika terbukti benar, praktik tersebut dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 UU Migas: pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat mendesak aparat berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai harus diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang merugikan negara dan masyarakat
(Tim)

