Berita  

Antara Kritik dan Legitimasi: Menguji Kedewasaan Demokrasi dalam Polemik Pernyataan Saiful Mujani

 

 

Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)

Jakarta  ll 1Fakta.com ll Pernyataan Saiful Mujani yang menyerukan “menjatuhkan Presiden Prabowo”, yang disampaikan dalam forum diskusi di Jakarta pada awal April 2026 dan kemudian meluas di ruang digital, telah memantik perdebatan luas. Sebagian menilainya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi. Sebagian lain menganggapnya sebagai bentuk delegitimasi terhadap kekuasaan yang sah.

Namun jika kita berhenti hanya pada dikotomi tersebut, kita justru kehilangan kesempatan untuk membaca persoalan ini secara lebih mendalam. Polemik ini bukan sekadar soal satu pernyataan, melainkan ujian terhadap kedewasaan demokrasi Indonesia dalam mengelola kritik, legitimasi, dan konstitusi secara bersamaan.

1. Demokrasi dan Hak untuk Mengkritik Kekuasaan

Secara prinsip, demokrasi tidak mungkin hidup tanpa kritik. Kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Dalam kerangka ini, kritik terhadap presiden—siapa pun orangnya—bukanlah sesuatu yang terlarang.

Bahkan, dalam tradisi demokrasi modern, kritik yang tajam sering kali menjadi indikator bahwa ruang kebebasan masih terjaga.

Namun di sinilah pentingnya pembedaan:
demokrasi bukan hanya menjamin hak untuk berbicara, tetapi juga mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dan diubah.

Dengan kata lain, demokrasi memiliki dua pilar yang harus berjalan seimbang:

Kebebasan (liberty)
Keteraturan hukum (rule of law)

Ketika salah satu terlalu dominan, demokrasi bisa kehilangan arah.

2. Konstitusi sebagai Batas dan Penjaga

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi kerangka utama yang mengatur legitimasi kekuasaan.

Presiden dipilih melalui pemilihan umum yang sah. Oleh karena itu, legitimasi presiden bersumber dari:

Kedaulatan rakyat
Proses konstitusional
Pengakuan institusional

Konstitusi juga mengatur secara jelas bahwa pemberhentian presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu, yakni proses pemakzulan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dengan demikian, setiap narasi “menjatuhkan presiden” di luar mekanisme tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Bukan semata-mata karena kritik dilarang, tetapi karena konstitusi tidak menyediakan jalur perubahan kekuasaan melalui tekanan politik atau mobilisasi opini semata.

3. Tafsir Publik dan Risiko Delegitimasi

Dalam praktik politik, makna sebuah pernyataan tidak ditentukan hanya oleh maksud pembicara, tetapi juga oleh bagaimana publik menafsirkannya.

Di sinilah persoalan menjadi kompleks.

Istilah seperti “menjatuhkan presiden” dapat ditafsirkan secara beragam:

Sebagai metafora politik
Sebagai kritik keras
Atau sebagai seruan delegitimasi

Dalam masyarakat yang tingkat literasi politiknya beragam, tafsir yang berkembang tidak selalu rasional atau kontekstual. Narasi yang ambigu berpotensi:

Memicu kesalahpahaman
Menguatkan polarisasi
Mengganggu kepercayaan terhadap institusi

Karena itu, dalam demokrasi yang sehat, bahasa politik seharusnya memperjelas, bukan memperkeruh.

4. Otokritik: Demokrasi Kita Masih dalam Tahap Konsolidasi

Polemik ini juga membuka ruang otokritik yang penting.

Indonesia memang telah menjalankan demokrasi selama lebih dari dua dekade, tetapi dalam banyak aspek, demokrasi kita masih dalam tahap konsolidasi. Beberapa tantangan yang masih terlihat antara lain:

Budaya politik yang masih emosional
Ketergantungan pada figur, bukan pada sistem
Rendahnya disiplin dalam membedakan kritik dan delegitimasi

Di sisi lain, media dan ruang digital mempercepat penyebaran narasi tanpa selalu diiringi dengan kedalaman analisis.

Akibatnya, ruang publik sering kali berubah menjadi arena reaksi cepat, bukan refleksi mendalam.

5. Peran Intelektual dan Tanggung Jawab Moral

Dalam konteks ini, peran intelektual menjadi sangat penting.

Seorang pengamat politik bukan sekadar penyampai opini, tetapi juga penjaga kualitas diskursus publik. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan harus mempertimbangkan:

Dampak sosial
Potensi tafsir
Konsekuensi politik

Kritik yang kuat seharusnya:

Menyajikan argumen berbasis data
Mengarahkan pada solusi
Menjaga stabilitas sistem

Jika tidak, maka kritik berisiko berubah menjadi produksi ketidakpercayaan.

6. Stabilitas sebagai Kepentingan Demokrasi

Sering kali stabilitas dianggap sebagai lawan dari demokrasi. Padahal dalam konteks negara berkembang, stabilitas justru merupakan prasyarat bagi demokrasi untuk bertahan.

Indonesia hari ini memiliki peran strategis, baik di kawasan maupun global. Dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian, stabilitas politik menjadi faktor penting dalam:

Menjaga kepercayaan ekonomi
Memperkuat posisi diplomasi
Melindungi kepentingan nasional

Karena itu, setiap narasi yang berpotensi melemahkan legitimasi pemerintah perlu dipertimbangkan tidak hanya dari sudut kebebasan berpendapat, tetapi juga dari sudut kepentingan negara secara keseluruhan.

7. Menjaga Keseimbangan: Kritik yang Konstitusional

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa konflik, tetapi demokrasi yang mampu mengelola konflik dalam koridor konstitusi.

Kritik tetap diperlukan, bahkan harus dilindungi. Namun kritik perlu memenuhi prinsip:

Tidak melampaui kerangka hukum
Tidak merusak legitimasi sistem
Tidak memicu instabilitas tanpa arah

Dengan demikian, kritik menjadi alat koreksi, bukan alat destruksi.

Ujian Kedewasaan Demokrasi

Pernyataan Saiful Mujani dan reaksi yang mengikutinya adalah cermin. Ia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih berada dalam proses belajar—belajar membedakan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara kritik dan delegitimasi.

Pertanyaan yang lebih penting bukan apakah pernyataan itu benar atau salah, tetapi:

apakah cara kita meresponsnya menunjukkan kedewasaan demokrasi, atau justru sebaliknya?

Demokrasi tidak hanya diuji saat pemilu.
Demokrasi diuji setiap hari—dalam kata-kata, dalam sikap, dan dalam cara kita memperlakukan perbedaan.

Dan dalam ujian itu, satu hal harus tetap dijaga:
konstitusi sebagai batas, sekaligus penuntun arah kehidupan berbangsa.

Red

Jangan copy berita ini!